Benteng Siantar

Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Ditangkap Polisi, Perkara Korupsi Dana Desa

Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Haryo Guntoro menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Simalungun, Selasa (23/04/2024) siang. 

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Haryo Guntoro (53), mantan Pangulu Nagori Purwodadi dijemput paksa polisi dari kediamannya di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/04/2024) lalu. Pangulu Nagori Purwodadi periode Tahun 2016-2022, itu telah ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, adapun penahanan terhadap Haryo Guntoro atas Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Januari 2024.

Dijelaskan bahwa pada Tahun 2021, pagu anggaran Dana Desa untuk Nagori Purwodadi sebesar Rp697.016.000 dan terdapat silpa Dana Desa Tahun sebelumnya sebesar Rp58.326.773.

Namun, Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp415.306.120, dikarenakan pangulu  Haryo Guntoro tidak dapat membuat laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama.

Kemudian berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara terhadap penggunaan Dana Desa Nagori Purwodadi Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp337.103.749.

Perbuatan pangulu Haryo Guntoro itu melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 eksemplar Peraturan Nagori Purwodadi Nomor 04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi Tahun Anggaran 2021, 1 eksemplar Peraturan Pangulu Purwodadi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021.

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Silau Bayu, Indikasi Mark Up Harga 300 Persen

BacaIndikasi Korupsi Pembelian BBM Fiktif Mobil Dinas Puskesmas Kerasaan, Bendahara Minta Struk Tanpa Isi Minyak

Kemudian, 1 eksemplar print out laporan transaksi periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, rekening bank BRI milik Nagori Purwodadi, 1 eksemplar Laporan Pertanggung Jawaban penyaluran BLT-DD bulan Januari, Februari, Maret, April 2021, 1 eksemplar Laporan Pertanggung Jawaban pengadaan handphone tahun 2021 sebesar Rp15 juta, dan 1 eksemplar Laporan Pertanggung Jawaban penyaluran insentif Kader Posyandu Tahun 2021, sebesar Rp9 juta.

Halaman Selanjutnya >>>

Lalu, 1 eksemplar Laporan Pertanggung Jawaban penyaluran insentif Kader Pembangunan Masyarakat sebesar Rp1 juta dan 1 eksemplar Laporan Pertanggung Jawaban pelatihan dan pemberdayaan perempuan Nagori Purwodadi Tahun 2021 sebesar Rp14 juta.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Haryo Guntoro telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji Polres Simalungun. Akibat perbuatannya, Haryo Guntoro terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Adapun petugas yang melakukan penangkapan terhadap Haryo Guntoro, yakni Kanit Tipikor Polres Simalungun, Ipda Antonius Hutahaean, bersama Aipda Ronald Purba, Bripka Jamotin Purba, Bripka Budi Harahap, dan Bripka Jefri Siagian.

Personel Unit Tipidkor Polres Simalungun menangkap Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Selasa (23/04/2024) siang.

BacaIndikasi Korupsi Proyek Rabat Beton di Siabarta, Nagori Mekar Bahalat, Ketebalan 12 Cm, Seharusnya 15 Cm!

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Silau Bayu, Kasi Intel: Sudah Kita Telaah, Tinggal Tunggu Sprint

Dalam perkara ini, pihak Tipikor Polres Simalungun telah melakukan sejumlah hal, diantaranya melakukan penyitaan barang-bukti, pemeriksaan saksi-saksi, termasuk meminta keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Simalungun.

Halaman Sebelumnya <<<