Benteng Siantar

Tepergok Masuk Kamar Keponakan Tengah Malam, Kejadian di Silau Kahean

Tersangka pencabulan inisial RS diamankan Opsnal PPA dan Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pria berinisial RS asal Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, ini harus berurusan dengan penegak hukum Polres Simalungun. Dia diringkus atas tuduhan dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Korbannya berinisial ES, masih di bawah umur. Bahkan, masih semarga dengan pelaku.

Informasi diperoleh Benteng Siantar dari Polres Simalungun, dugaan perbuatan cabul itu terungkap ketika ibu korban berinisial RP (54) memergoki pria 35 tersebut menyelinap masuk kamar anaknya ES (13), pada Senin 01 April 2024, tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB.

Pada malam itu, RP sedang tertidur di kamar, lalu terbangun saat mendengar teriakan anaknya. Dia pun segera mendatangi kamar anaknya. Nah saat itu, RP melihat terduga pelaku berinisial RS lari keluar dari kamar anaknya.

BacaPacar Gadis Bau Kencur Diajak Ngekos di Siantar, Orangtua Doi Tidak Terima, Lapor Polisi

BacaKapok! Cewek Belum Cukup Umur Digauli di Kos-kosan Siantar, Camer ‘Utus’ Polisi

Lalu, dia menanyakan apa yang terjadi pada anaknya. Dan, dijawabnya anaknya jika kancing bajunya telah dibuka oleh terduga pelaku RS. Atas kejadian tersebut, ibu korban RP keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Simalungun.

Setelah mendapat laporan pengaduan ibu korban RP, Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan.

Berselang sebulan kemudian tepatnya pada Selasa (07/07/2024), siang sekira pukul 14.00 WIB, polisi mendapat informasai jika pelaku sedang berkeliaran di kampung halaman seputaran Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.

BacaDua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Lokasi ‘Eksekusi’ Tidak Disangka-sangka

BacaTujuh Bulan Berlalu, Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur Mengendap di Polres Simalungun

Lalu, personel Opsnal PPA dan Opsnal Jatanras; Aiptu Lasang Sinaga, Bripka Lian, Bripka Edy Sinaga dan Brigadir Josua Marpaung bergerak dan meringkus pelaku dari kediamannya pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB.