Benteng Siantar

Tega! Bayi Baru Lahir Dimasukkan ke Bagasi Sepeda Motor, Dibuang ke Kebun Teh Sidamanik

Rekonstruksi kasus pembunuhan bayi melibatkan tersangka AS dan FAR di halaman Kantor-II Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Asahan Km VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (07/06/2024).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Entah apa yang merasuki pikiran pasangan muda berinisial AS dan FAR, ini. Pasangan kekasih tega membuang buah hati mereka yang baru saja dilahirkan di perkebunan teh Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Sekarang, akibat perbuatannya, mereka bakal mendekam di balik jeruji, dalam waktu lama. Mereka dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subs Pasal 338 KUHP, lebih subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 343 KUHP atau Pasal 342 KUHP subs Pasal 341 KUHP jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada hari Jumat, 7 Juni 2024, Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang melibatkan tersangka AS dan FAR. Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di halaman Kantor-II Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Asahan Km VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, serta keluarga korban dan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, melalui Kaur Bin Ops Ipda Bilson Hutauruk mengatakan, kegiatan rekonstruksi ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/04/V/2024/SPKT.UNIT REKSRIM/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 14 Mei 2024.

Adegan I pada pukul 01.30 WIB, AS menghubungi kekasihnya FAR mengeluh sakit perut seperti akan melahirkan.

BacaPelaku yang Buang Bayi di Kebun Teh Sidamanik Ternyata Sepasang Kekasih, Masih Berstatus Pelajar SMA

BacaPersalinan Maut Bidan Elvinawati di Puskesmas Parapat, Bayinya Meninggal, Ibu Kritis, Bakkara Lapor Polisi

Laporan tersebut mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subs Pasal 338 KUHP, lebih subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 343 KUHP atau Pasal 342 KUHP subs Pasal 341 KUHP jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di area perkebunan teh blok 63 Afdeling B Toba Sari, Nagori Sait Buttu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Halaman Selanjutnya >>>

Bilson menjelaskan, rekonstruksi memperlihatkan 19 adegan yang menggambarkan tindakan tersangka, ada beberapa adegan kunci yang diperlihatkan dalam rekontruksi ini, seperti adegan I pada pukul 01.30 WIB, wanita remaja ini menghubungi kekasihnya FAR mengeluh sakit perut seperti akan melahirkan.

Selanjutnya pada adegan IV, pukul 09.00 WIB, AS melahirkan tanpa bantuan, Adegan XI, bayi yang baru lahir dimasukkan ke dalam jok (bagasi) sepeda motor oleh kedua tersangka.

Kemudian, adegan XV, bayi ditinggalkan di lahan perkebunan teh oleh FAR, serta adegan ke-XIX, bayi ditemukan oleh warga sekitar pukul 16.30 WIB dan dibawa untuk pertolongan pertama.

Adegan ke-4 ketika AS melahirkan tanpa bantuan.BacaBayi Baru Lahir Ditemukan Telantar di Kebun Teh Sidamanik

BacaBelanja Narkoba dari Siantar, Diedar di Kampung Halaman Sibuntuon

Rekonstruksi yang disaksikan oleh Pangulu Nagori Sait Buttu dan keluarga tersangka juga warga setempat berjalan aman dan lancar, di halaman Kantor-II Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kejadian sebenarnya.

“Rekonstruksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyidik, jaksa, dan pengadilan, memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peristiwa yang terjadi. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan tepat dan adil,” terang Bilson.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Bilson juga menjelaskan bahwa selama pelaksanaan rekonstruksi, semua prosedur dan protokol diikuti dengan ketat untuk menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan.

“Kami memastikan bahwa rekonstruksi ini berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta menjamin keamanan semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Menurut Bilson, keterlibatan berbagai pihak seperti jaksa penuntut umum, penasehat hukum, serta keluarga korban dan tersangka dalam rekonstruksi ini sangat penting untuk transparansi dan keadilan.

“Kehadiran semua pihak terkait dalam rekonstruksi ini adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dengan selesainya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka FAR dan AS dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami akan melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan sesuai dengan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan. Semoga kasus ini segera menemukan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkas Bilson.

Adegan ke-11, bayi yang baru lahir dimasukkan ke dalam jok sepeda motor oleh kedua tersangka AS dan FAR.

Adegan ke-15, bayi ditinggalkan di lahan perkebunan teh oleh tersangka FAR.

BacaAstaga! Takut Aibnya Terbongkar, Ibu Muda di Buntu Turunan Tega Bunuh Bayi Sendiri

BacaSetelah Perdagangan, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Gunung Bayu, Dua Tersangka Diringkus

Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum di wilayah Simalungun.

Halaman Sebelumnya <<<