MEDAN, BENTENGSIANTAR.com– Progres penyelesaian penegasan batas daerah antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun terus berlanjut. Walikota Siantar Susanti Dewayani berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Susanti hadir langsung dalam rapat pembahasan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah antara Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun bertempat di Ruang 1 Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Medan, Jumat (11/08/2023) mulai pukul 14.00 WIB. Dia menyampaikan dengan adanya ketidaksinkronan batas wilayah Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun, tentunya ada kebijakan di kedua daerah yang terkendala.
Walikota perempuan pertama di Pematang Sianțar ini mengutarakan, saat ini, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun telah melakukan survey ke lapangan serta melakukan sinkronisasi untuk titik batas kedua daerah tersebut.
“Kami apresiasi kepada tim yang telah bekerja. Kita berharap menjadi bahan untuk dapat dilanjutkan bersama oleh kepala daerah, yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri,” sebut dr Susanti.
Menurut Susanti, menjadi tugas mereka selaku pimpinan daerah untuk melakukan kesepakatan.
Pada kesempatan itu, Susanti mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun atas kebersamaan selama ini di dalam menyikapi soal tapal batas kedua daerah.
“Terima kasih juga kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut,” sebut Susanti.
Baca: Naga Pitu, Nominator dalam Lomba Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi Tahun 2023 Tingkat Sumut
Baca: Smart City Bukan Hanya Tentang Teknologi, Melainkan Ada Hal yang Tak Kalah Penting
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pemko Pematang Siantar, Robert Sitanggang SSTP menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sumut akan melakukan koordinasi secara langsung dengan Pemkab Simalungun dan Pemko Pematang Siantar guna percepatan kesepakatan batas daerah.
Penyelesaian batas daerah pada tingkat Tim PBD kedua daerah, diakui Robert telah selesai dilaksanakan dengan adanya berita acara yang telah ditandatangani Tim PBD di setiap kecamatan yang berbatasan.
“Berdasarkan hal tersebut, maka hasil penegasan batas diajukan ke kedua kepala daerah untuk proses penandatanganan kesepakatan bersama oleh kepala daerah, yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan revisi atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2022,” terang Robert.
Pemerintah Provinsi Sumut sendiri, menyatakan berkomitmen memfasilitasi dan mendukung serta akan mengundang kembali kedua daerah untuk penyelesaian batas daerah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Baca: ‘Brimop dan Pratu’, Kader IVA Test Kecamatan Siantar Marihat, yang Bikin Kaum Ibu Percaya Diri
Baca: Jumpa Lisa: ASN Siantar Wajib Beri Contoh, Lihat Sampah Ambil!
Hadir pada rapat ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumut Drs Basarin Yunus Tanjung MSi, Asisten Pemkab Simalungun Albert R Saragih, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumut Drs Juliadi Zurdani Harahap MSi, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut Dwi Aries Sudarto SH MH, Asisten Pemerintahan & Kesra Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang SSTP MSi, dan Kepala Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (BP3D) Pematang Siantar Dedi Idris Harahap.