Benteng Siantar

Ada 12 Kekayaan Intelektual Simalungun Terdaftar di Kemenkumham, Apa Saja?

Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi foto bersama dengan Divisi Hukum dan HAM Purwanto beserta jajaran Pemkab Simalungun, usai menggelar pertemuan, Jumat (30/7/2021). 

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kekayaan intelektual terbagi dalam dua bagian, pertama sifatnya personal, kedua sifatnya komunal. Personal, seperti produk karya seseorang. Komunal, dikelola oleh kelompok masyarakat seperti ekskpresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.

Demikian disampaikan Kakanwil Kemenhum dan HAM Provinsi Sumatera Utara diwakili Purwanto SH MH, Divisi Hukum dan HAM. Purwanto mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Simalungun, ada 12 kekayaan intelektual Simalungun yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kekayaan intelektual Simalungun yang sudah terdaftar itu, sifatnya komunal dan semua berasal dari ekskpresi budaya tradisional, yakni Tarian Tortor Martonun, Tortor Usihan Siritak Hotang, dan Taur-taur Simbandar.

Kemudian, Huda-huta/Toping-toping, Tortor Sitalasari, Ilah Mardogei, Tortor Dihar, Tortor Usihan Bodat Haudanan, Tortor Haroan Bolon, Tortor Usihan Makkail, Tortor Usihan Buyut Mangan Sihala.

“Ini semua sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Purwanto dalam pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun, Jalan Suri-suri, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (30/7/2021).

BacaMenantu Oknum Anggota DPRD Siantar Ditahan Kasus Tipu Gelap, Pelapor Mertua Sendiri

BacaBukan Sekadar Mendukung RHS, Ini Makna Hiou Pamotting dalam Budaya Simalungun

Terkait kekayaan intelektual geografis seperti tanaman kopi robusta Simalungun, Purwanto mengatakan, tanaman ini belum terdaftar.

Bersambung ke halaman 2..

Untuk itu, ia menyarankan agar segera dibentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang berbadan hukum dari pemerintah. Selanjutnya, masuk kepada Deskripsi Indikasi Geografis.

“Jika kita telah mendapatkan IG (Indikasi Geografis), petani akan terbantu dan kopi robusta Simalungun tidak menjandi milik orang lain,” ujarnya.

Puwanto juga menjelaskan bahwa IG ini memberikan perlindungan hukum nama geografis asal produk, jaminan keaslihan suatu produk dan peningkatan penerimaan produsen. Kepada pemerintah, diminta untuk memberikan pengawasan kualitas agar produk yang diterima konsumen sesuai dengan label IG.

“Seperti produk karya seseorang ini harus kita patenkan, adanya merek, hak cipta, hak paten, desain industri, dan sebagainya. Disamping itu, masyarakat di sini mempunyai pengobatan tradisional dengan bahan-bahan tertentu, ini juga harus kita patenkan sehingga produk itu benar-benar berasal dari Simalungun,” jelas Purwanto.

Wakil Bupati Zonny Waldi saat memberi arahan kepada jajaran dalam pertemuan dengan Kemenkumham RI Wilayah Sumut, Jumat (30/7/2021).

Segera Inventarisir Kekayaan Simalungun

Merespon hal itu, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi menyampaikan terima kasih kepada Kemenhumham Wilayah Sumut yang membantu Pemkab Simalungun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga marwah daerah ini terkait dengan kekayaan yang dimiliki Kabupaten Simalungun.

“Kita tidak mau kekayaan Simalungun dimiliki orang lain. Untuk itu, kepada instansi terkait untuk segera menginventarisi kekayaan yang dimiliki daerah ini,” kata Zonny Waldi.

BacaRe’Lyfe Coffee Siantar: dari Hobi Ngopi hingga Buka Warung Kopi Sendiri

BacaHaroan Bolon Perbaiki Jalan Penghubung Nagojor – Huta Bayu di Simalungun

Zonny meminta instansi terkait untuk menggali semua potensi yang memungkinkan untuk dipatenkan, sebelum orang lain mengklaim kepemilikannya. Disamping itu, desain produk untuk meningkatkan nilai ekonomi suatu produk yang dihasilkan.

“Segera bangun rumah kemasan yang dilengkapi sarana pendukungnya termasuk desain grafisnya. Kedepan cinderamata kepada para tamu yang datang ke Simalungun adalah produk masyarakat daerah ini. Gali semua potensi yang memungkinkan untuk kita patenkan,” pinta Zonny.

Bersambung ke halaman 3..

Dia berharap, pertemuan tersebut sebagai langkah awal untuk memajukan Kabupaten Simalungun, melalui kekayaan intelektual geografis, baik berupa produk pertanian, benda, budaya maupun yang lainnya.

Pertemuan itu dihadiri undangan terbatas dan menerapkan protokol kesehatan, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ramadhani Purba, plt Asisten Pemerintah dan Kesra Albert R Saragih, Kadis Pertanian Ruslan Sitepu, Kadis Hanpang A Sijabat, Kadis Perindag Harmedin Saragih, plt Kadis Pemuda dan Olahraga Ramadhan Damanik, Kadis Perizinan Pahala R Sinaga, Kabag Hukum Franky F Purba.

Hadir juga Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia Sumut, Himpunan Masyarakat Kopi Simalungun, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Robusta Simalungun dan Tim dari Kemenkumham wilayah Provinsi Sumatera Utara.

BacaPiagam Penghargaan dari Kapolres Simalungun Untuk Serikat Media Siber Indonesia

BacaSalut! Polisi, TNI dan Pemuda Batak Bersatu Bersihkan Jalan serta Parit

Sekadar diketahui, pertemuan itu dalam rangka menindaklanjuti Surat Kemenkumham RI Wilayah Sumut, Nomor: W.2.KI.09.01-11118, perihal Pendampingan pengajuan permohonan kekayaan Intelektual Geografis di Kabupaten Simalungun.

Sekaligus memberikan pemahaman dan mempersiapkan pengajuan kekayaan intelektual geografis Simalungun, seperti produk pertanian, cagar budaya dan situs sejarah yang ada di Kabupaten Simalungun.