Benteng Siantar

Tanah Ulayat Simalungun Itu Ada, di Mana, Siapa Pemiliknya?

Foto bersama dengan Prof Hasyim Purba dan Prof Rosnidar Sembiring, usai acara Group Discusion (FGD) bertajuk Hak Ulayat Masyarakat Adat Simalungun, bertempat di Hotel Sapadia Kota Pematang Siantar, Sabtu (10/12/2022).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kondisi saat ini, khususnya di Kabupaten Simalungun, pembahasan tanah ulayat menjadi kontroversi. Banyak klaim. Urusannya ruwet.

Nah, pertanyaannya, apakah warisan Masyarakat Adat Simalungun itu ada, di mana dan siapa yang berhak (pemiliknya, red)?

Terhadap realitas itu, Partuppuan Pemangku Adat dan Budaya (PPAB) Simalungun menggelar Fokus Group Discusion (FGD) bertajuk Hak Ulayat Masyarakat Adat Simalungun. FGD digelar bekerjasama dengan Pemkab Simalungun, Sabtu 10 Desember 2022,  bertempat di Hotel Sapadia Kota Pematang Siantar.

Narasumber yang dihadirkan ada Ketua Umum PPAB Simalungun Jantoguh Damanik SSos, Prof Hasyim Purba, dan Prof Rosnidar Sembiring. Acara itu dibuka oleh Sekda Esron Sinaga atas nama Bupati Simalungun.

Prof Rosnidar Sembiring, memaparkan bahwa dari penelitiannya jelas bahwa di Kabupaten Simalungun ada hak ulayat yang berhubungan dengan ada objek dan subjek.

“Jadi, tanah adat itu memiliki wilayah dan memiliki hukum adat dan itu ada di kehidupan Simalungun. Tanah adat memiliki wilayah dan mempunyai kekayaan tanah yaitu objek dan subjek tanaman,” kata Prof Rosnidar.

Rosnidar memaparkan bahwa di wilayah Simalungun, masih ditemukan losung paridian, harangan huta, dan masih banyak objek yang merupakan ciri-ciri dari tanah ulayat.

Hal senada disampaikan Prof Hasim Purba, bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria, sudah mengakomodir tentang tanah ulayat atau tanah adat.

Hasim mengaku, Tim Tanah Ulayat Sumut yang dipimpinnya sudah melakukan penelitian di empat objek lokasi di  Kabupaten Simalungun. Dan, keempat objek itu, memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai tanah ulayat atau tanah adat.

BacaHimapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!

BacaKlaim Tanah Adat Bikin TPL Meradang, Pemerintah Harus Tegas, Dunia Usaha Butuh Kepastian Hukum

Tetapi, menurut Hasyim, tidak semua elemen masyarakat bisa mengatakan suatu objek tanah menjadi tanah adat. Apalagi, elemen masyarakat itu tidak memiliki hubungan historis atas tanah itu.

Halaman Selanjutnya >>>

Jantoguh Damanik: Pemiliknya Suku Bangsa Simalungun

Jantoguh Damanik: Pemiliknya Suku Bangsa Simalungun

Sementara itu, Jantoguh Damanik dalam pemaparannya, menyimpulkan bahwa sejak dahulu Simalungun memiliki bentuk pemerintahan kerajaan dalam penguasaan wilayah serta tata pemerintahannya.

Suku bangsa Simalungun walaupun memiliki berbagai kerajaan akan tetapi tetap terikat dengan sistem kekeluargaan, nilai-nilai, norma-norma, adat istiadat dan atau kebudayaan yang sama.

Suku bangsa Simalungun yang terdiri dari marga-marga dari bekas Kerajaan Simalungun, dan dalam urusan pengaturan dan distribusi warisan tanah memiliki pola dan hukum adat yang sama, walaupun kerajaan berbeda.

“Jadi, suku bangsa Simalungun yang terdiri dari marga-marga bekas kerajaan sajalah yang berhak memiliki hak adat dan hukum adat terhadap tanah di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar, sebagai pusat wilayah adat Simalungun,” kata Jantoguh Damanik.

Dia menambahkan, suku bangsa Simalungun memiliki pusat-pusat kerajaan di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar, wilayah mana disebut sebagai pusat atau basis teritorial hukum Adat Simalungun.

“Suku bangsa Simalungun merupakan pemilik hak natur (hak alam) dan hak kultur. Sebab kebudayaan Simalungun yang berkembang itu, tumbuh di alam atau wilayah Simalungun itu sendiri dan suku bangsa Simalungun adalah pemilik hak ulayat dan atau hak adat terhadap tanah dan wilayah adat Simalungun,” tegas Jantoguh.

BacaMasyarakat Sihaporas Mohon Perlindungan ke Konferensi Waligereja Indonesia

BacaRumah Tanpa Sekat Kamar: Maaf Cakap, Kalau Ingin Begituan Apa Pantas?

Tampak hadir saat FGD, unsur MPP PPAB Simalungun Parlindungan Purba,  para camat se-Kabupaten Simalungun, perwakilan ahli waris Harajaon Nagur, Harajaon Siantar, Harajaon Tanah Jawa, Harajaon Dolok Silou, Harajaon Panei, Harajaon Raya, Harajaon Purba, dan Harajaon Silimakuta, praktisi hukum, unsur DPP Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) dan utusan mahasiwa.

Halaman Selanjutnya >>>

FGD: Bukan Mengambil Keputusan, Melainkan Rumusan

Halaman Sebelumnya <<<

FGD: Bukan Mengambil Keputusan, Melainkan Rumusan

Ketua Panitia FGD, Herman Sipayung SH dalam laporannya, menyampaikan bahwa FGD digelar bukan untuk mengambil keputusan. Namun paling tidak, FGD bisa menghasilkan rumusan soal kriteria tanah ulayat yang nantinya bisa menjadi dasar bagi elemen masyarakat dan Pemkab Simalungun untuk memutuskan apakah perlu ada peraturan terkait Tanah Adat/Ulayat di Simalungun.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, diwakili Sekda Esron Sinaga, saat membuka FGD, menyampaikan apresiasi kepada PPAB Simalungun yang melaksanakan FGD soal tanah ulayat. Sebab, kondisi saat ini khususnya di Simalungun, pembahasan tanah ulayat menjadi kontroversi.

Esron berharap, dengan adanya FGD Tanah Ulayat/Tanah Adat, nantinya ada rumusan baku kriteria tanah ulayat/adat untuk nantinya bisa menjadi acuan Pemkab Simalungun, untuk mengambil suatu keputusan soal tanah adat.

“Apa yang dibuat PPAB Simalungun hari ini sangat membantu Pemkab Simalungun. Tahun depan, kita gelar kembali diskusi seperti ini sebagai dasar mengambil keputusan soal tanah adat supaya tidak ada lagi kontroversi,” ujar Esron.

BacaPerkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

BacaRakerda PA GMNI Sumut: Cari Solusi Konflik Agraria Sumut

FGD dipandu moderator Hermanto Sipayung dan Rohdian Purba. Dari pemaparan ketiga narasumber, dapat disimpulkan sementara bahwa tanah ulayat ada di bekas wilayah Kerajaan Simalungun, yakni di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Halaman Sebelumnya <<<