Kebijakan Kredit Lunak Walikota Susanti Untuk Pelaku Usaha, Syarat Pengajuannya Ini, Catat!

Share this:
BMG
Walikota Siantar Susanti Dewayani saat berbicara di hadapan peserta diklat 3in1 Angkatan 30 Tahun 2023 Operator Produksi Olahan Makanan, di Aula Gedung PKK Kota Pematang Siantar, Sabtu (10/06/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Susanti Dewayani menyadari kalau para pelaku usaha UMKM merupakan pejuang-pejuang ekonomi masyarakat Kota Pematang Siantar.

Maka dari itu, Pemko Pematang Siantar melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pematang Siantar melakukan kebijakan kredit lunak untuk para pelaku usaha.

“Saya ingin UMKM naik kelas. Sehingga, UMKM yang pemula bisa turut dibina,” kata Susanti, di hadapan peserta diklat 3in1 Angkatan 30 Tahun 2023 Operator Produksi Olahan Makanan, di Aula Gedung PKK Kota Pematang Siantar, Sabtu (10/06/2023) lalu.

Sebagai informasi, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pematang Siantar sudah merancang program serupa sejak dari Tahun 2013. Setelah 10 tahun bergulir, kini terdapat kurang lebih 30 pelaku usaha binaan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Pematang Siantar.

BacaModus Bantuan UMKM, Oknum Pejabat Dinas Koperasi Siantar Tipu Warga

BacaAyo Manfaatkan! Pertamina Siapkan Rp20 Miliar Bantu UMKM di Kawasan Danau Toba

Adapun dana pinjaman bergulir yang diberikan kepada tiap-tiap pelaku usaha jumlahnya bervariasi, mulai dari angka yang terkecil hingga Rp200 juta.

“Dan, saat ini, total seluruh pinjaman yang digulirkan kepada para pelaku usaha sebesar Rp2,6 miliar,” kata Novelenny Theresia M Pandiangan, Kepala UPTD Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pematang Siantar, kepada BENTENG SIANTAR, baru-baru ini.

Halaman Selanjutnya >>>

Syarat Untuk Koperasi

Share this: