SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemberitaan tentang dugaan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematang Siantar bikin pimpinan terusik. Atas pemberitaan itu, pihak Lapas Klas IIA Siantar langsung bereaksi melakukan penggeledahan, pada Selasa (7/9/2021).
Kamar tahanan napi berinisial Can dan Rd di Blok Enggang, digeledah. Yang mereka temukan sajam dan mancis.
Tidak ada narkoba. Tapi, ditemukan telepon genggam atau telepon seluler dan atau handphone (HP) berikut dengan charger.
Perangkat telekomunikasi elektronik itu didapat dari kamar yang dihuni terduga bandar narkoba inisial Can dan kaki tangannya Rd.
Di luar dugaan, pemberitaan tentang dugaan peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Siantar itu juga sampai ke telinga pimpinan pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas pada Kemenkumham). Mereka juga ikut terusik.
Baca: Markas Peredaran Narkoba Rambung Merah Ada di Jalan Mawar
Baca: Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Siantar, Dikendalikan Napi Can
Oleh pusat, pimpinan wilayah diperintahkan untuk memerintahkan Kalapas Klas IIA Siantar segera memindahkan napi Can dan kaki tangannya Rd dari lembaga pemasyarakatan yang berada di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, itu.
Halaman Selanjutnya..
Keterangan diperoleh dari Kalapas Klas IIA Siantar Rudy Fernando Sianturi, jika napi inisial Can dan Rd telah dipindahkan ke Lapas Binjai, pada Selasa (7/9/2021) malam.
Baca: Dua Pengedar Ditangkap di Siantar, Ngaku Dapat Sabu dari Tebing Tinggi
Baca: Terdengar Suara Mencurigakan, 8 Bungkus Ganja Gagal Diselundupkan ke Lapas Siantar
Tapi Rudy bilang, pemindahan napi inisial Can dan Rd tidak berkaitan dengan peredaran narkoba. Rudy berdalih, pemindahan napi inisial Can dan Rd karena alasan kamtibmas.
“Bukan karena narkoba. Kamarnya (Can dan Rd) juga sudah digeledah. Nggak ada narkoba di sana,” kata Rudy, via WhatsApp, Rabu (8/9/2021).
“Pemindahan itu juga atas perintah pimpinan,” katanya lagi.
Halaman Selanjutnya..
Sementara itu, Humas Lapas Klas IIA Pematang Siantar Andika Simanjuntak menjelaskan, pemindahan terhadap napi inisial Can dan Rd ke Lapas Binjai, karena nama kedua napi itu masuk dalam pemberitaan media atas dugaan peredaran narkoba.
“Kamarnya (Can dan Rd) juga sudah kita geledah. Tidak ditemukan narkoba,” kata Andika, saat dihubungi via telepon seluler.
Kata Andika, mereka juga telah berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono, terkait keterlibatan Can dan Rd dalam jaringan pengedar narkoba. Tapi, pihak kepolisian juga mengatakan kalau mereka tidak terlibat (jaringan narkoba).
Baca: Bandar Narkoba Jaringan ‘LP Langkat’ di Tanjungbalai, Diringkus
Baca: Digerebek Lagi, Kampung Banjar Masih Jadi Lapak Peredaran Narkoba
Namun, Andika menuturkan, pemindahan napi Can dan Rd juga merupakan atas perintah pimpinan. Ia mengatakan, pemberitaan kedua napi terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba itu sampai ke pimpinan pusat.
“Jadi, pimpinan pusat memerintahkan pimpinan wilayah. Kemudian, pimpinan wilayah memerintahkan Kalapas untuk memindahkan mereka,” ungkap Andika.
Halaman Selanjutnya..
Diberitakan sebelumnya, dugaan peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Siantar terendus ke publik. Dari informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, peredaran narkoba itu dikendalikan oleh seorang napi inisial Can.
Bersama kaki tangannya Rd, Can mengendalikan bisnis narkoba dari kamar tahanan di Blok Enggang.
Pria asal Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, itu disebut-sebut menjadi satu-satunya napi yang mengedarkan sabu di lokasi itu. Dan, peredaran narkoba tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Sekadar diketahui Can merupakan napi narkoba yang ditangkap personel Polda Sumut pada tahun 2018 lalu.
Baca: Bisnis Gelap Panca Terungkap, Ternyata Pengedar, 25 Paket Sabu Disita
Baca: Pengedar Narkoba di Simpang Dua Siantar Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita
Can diringkus dari salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematang Siantar. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 1 ons.