Tiga Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan Ganja
- Jumat, 8 Jul 2022 - 00:33 WIB
- dibaca 2.260 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tiga pengedar narkoba di Kota Pematang Siantar ditangkap. Penangkapan itu berlangsung dua hari, Selasa (5/7/2022) dan Rabu (6/7/2022).
Ketiga tersangka yakni Irwan Syahputra alias Iwan Sengok (43), warga Jalan Sibatu-batu, Blok II, Gang Masjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sandi Sanjaya alias Kakang (28), warga Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan James Napitupulu (44), warga Jalan DI Panjaitan, Gang Cengkeh, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, personel Sat Resnarkoba meringkus Irwan dari tepi Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa malam.
Polisi menangkap Irwan saat akan melakukan transaksi narkoba. Polisi pun menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Surya berisi 2 paket sabu, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BK 3976 WAB.
Tak sampai di situ, ketika diinterogasi polisi, Irwan mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian membawa Irwan ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 buku catatan merk Okey, 1 tas warna biru yang di dalamnya terdapat 1 kotak toples warna hijau berisi 1 kotak rokok Sampoerna berisi 13 paket sabu.
Baca: Ada di Jalan Mawar, Markas Peredaran Narkoba Rambung Merah
Baca: Selasa, dari Siang ke Malam di Siantar, Delapan Pemain Narkoba Diringkus
Kemudian, 1 unit timbangan digital, 12 paket sabu, 1 sendok terbuat dari plastik, dan 1 kotak toples warna putih berisi 3 bungkus plastik klip kosong. Seluruh sabu milik Irwan itu beratnya 72,1 gram.
Irwan mengungkapkan, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Indrapura, Kabupaten Batubara.