Tiga Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan Ganja

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Irwan Syahputra alias Iwan Sengok, Sandi Sanjaya alias Kakang, dan James Napitupulu, tiga tersangka pengedar narkoba diamankan di RTP Polres Siantar.

Diringkus dari Tepi Jalan DI Panjaitan Siantar

Terakhir, pada Rabu sekira pukul 17.30 WIB, polisi menangkap James dari tepi Jalan DI Panjaitan, Gang Cengkeh.

Dalam penangkapan James, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik warna orange yang di dalamnya ada 1 gulungan plastik merah berisi ganja, 1 gulungan kertas berisi ganja, dan 1 unit handphone merk Oppo.

Seluruh ganja milik James tersebut beratnya 234,20 gram. Kepada polisi, James mengaku, ganja itu diperoleh dari seseorang berinisial R.

BacaPengedar Narkoba Jalan Kinantan Ditangkap, Barang Bukti Ganja 14 Kilogram

BacaPengedar Narkoba Karang Bangun Ditangkap, 31 Gram Sabu Disita

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: