Tiga Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan Ganja

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Irwan Syahputra alias Iwan Sengok, Sandi Sanjaya alias Kakang, dan James Napitupulu, tiga tersangka pengedar narkoba diamankan di RTP Polres Siantar.

Sabu Disimpan dalam Ban Sepeda Motor

Selanjutnya, pada Rabu siang sekira pukul 14.00 WIB, polisi meringkus Kakang dari rumahnya. Polisi menggerebek rumah Kakang setelah mendapat informasi soal seringnya transaksi narkoba di sana.

Polisi pun menangkap Kakang saat berada di kamar mandi.

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 tas sandang warna biru berisi uang sebesar Rp500 ribu, 1 unit handphone merk Samsung, 1 kunci rumah, 1 lembar catatan, dan 1 buku Notebook.

Lalu, polisi menanyai Kakang soal lokasi penyimpanan sabu miliknya.

Kakang mengaku, dirinya menyimpan sabu di rumah kontrakannya, Jalan Medan, Gang AMD, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

BacaTiga Pengedar Sabu Ditangkap dari Simarito dan Setia Negara Siantar, Satu Perempuan

BacaDari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok

Rumah kontrakan Kakang itu pun digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 ban sepeda motor yang di dalamnya ada 5 paket sabu seberat 0,97 gram.

Kakang juga mengaku, jika sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial D, warga Indrapura.

Halaman Selanjutnya >>>

Diringkus dari Tepi Jalan DI Panjaitan Siantar

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: