SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tiga bulan telah berlalu, L Sarma br Silitonga (36) yang semula ikhlas atas kematian alm suaminya Ricardo Sihotang (37), kini terusik.
Janda empat orang anak itu terusik setelah tahu, kalau pelaku pembunuhan terhadap almarhum suaminya, Benni Sitanggang, dikenakan Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.
“Cukuplah aku dan anakku yang menanggung beban ini. Jangan lagi ada korban,” kata Sarma br Silitonga, ketika ditemui BENTENG SIANTAR, belum lama ini.
Sarma mengatakan, jika sanksi hukum yang dikenakan ringan, khawatir nanti pelaku pembunuhan almarhum suaminya, begitu selesai menjalani hukuman penjara akan mengulangi perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.
Maka dari itu, dia berharap kepada penegak hukum terutama kepada hakim agar pelaku pembunuhan almarhum suaminya dihukum seberat-beratnya. Dan, kalau bisa divonis mati.
Hal senada dikatakan Sahat Silitonga, mertua dari almarhum Ricardo Sihotang, korban pembunuhan di warung tuak Ribut Situmorang alias pak Wenri. Sahat berharap agar hakim memvonis hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku Benni Sitanggang.
Tuntutan keluarga korban agar pelaku dihukum mati, mengingat ada informasi menyebutkan jika Ricardo Sihotang, bukan korban pertama dari pelaku Benni Sitanggang.
Baca: ‘Ende Sirait Sakkilik’ Berakhir Duka di Warung Tuak Siantar, Nyawa Pengunjung Melayang
Baca: Tega! Adik Bunuh Kakak Kandung di Sidamanik, Motif Sakit Hati
Jauh sebelumnya, Benni Sitanggang, informasi pernah melakukan tindakan serupa. Namun, Benni langsung melarikan diri dan lepas dari jerat hukum.
Sejak kematian suaminya, Ricardo Sihotang, Sarma menumpang hidup dengan orangtuanya. Empat orang anaknya ikut serta dibawa dan tinggal di rumah orangtuanya, di Jalan Sekka Nauli, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan pendidikan sekolah anak-anaknya, Sarma harus bekerja keras. Meski dia tidak punya pekerjaan tetap. Maka, berbagai usaha ia tekuni.
“Kadang-kadang bekerja di katering, itu pun kalau ada panggilan. Kalau gak ada katering, bertenun ulos di rumah,” ungkap Sarma.
Baca: Sempat Kehilangan Jejak, Pelarian Pelaku Pembunuhan Karyawan Katering Kandas di Kota Jambi
Baca: Sekda dan 12 Pejabat Eselon II Pemko Siantar Ikut Job Fit, Sinyal Mutasi?
Dia memiliki empat orang anak. Anak pertama duduk di bangku SMA. Anak kedua, memilih berhenti sekolah.
Kemudian, anak yang ketiga duduk di bangku SMP. Dan, paling bungsu masih balita.
Kontroversi Pasal yang Dikenakan di Ende Sirait Sakkilik Berdarah
Kontroversi Pasal yang Dikenakan di Ende Sirait Sakkilik Berdarah
Informasi diperoleh, penyidik kepolisian Polres Siantar telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Benni Sitanggang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar. Dalam berkas perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 338 jo 351 ayat 3 terhadap tersangka Benni Sitanggang.
Sebagaimana diketahui tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara, Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana tidak diterapkan.
Sedangkan, dalam perkara tersebut terdapat rentang waktu dan perbedaan tempat kejadian perkara (TKP).
Rentang waktu dimaksud, Benni Sitanggang yang semula duduk di warung tuak Ribut Situmorang alias pak Wenri, sempat menghilang sejenak.
Dan, dari rekonstruksi diketahui, jika Benni Sitanggang beranjak dari warung tuak dan pergi ke rumah taukenya, Kliwon Sirait.
Lalu, berselang kemudian, pelaku Benni kembali ke warung tuak Ribut Situmorang. Dan selanjutnya, melakukan penikaman terhadap korban Ricardo Sihotang hingga meninggal dunia.
Kedua, terdapat perbedaan tempat kejadian perkara. Adapun kasus pembunuhan terjadi di warung tuak Ribut Situmorang. Sementara, pelaku Benni mengambil senjata tajam (sajam) dari dapur rumah taukenya, Kliwon Sirait.
Baca: Pembunuhan Istri Mantan Sekda: Uang Kos Ditagih di Depan Umum, Nyawa Melayang
Baca: Lima Sikap Aneh di Balik Sadisme Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online
Maka, dengan adanya rentang waktu dan perbedaan TKP tersebut, Pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, memenuhi unsur dalam perkara pembunuhan dengan pelaku Benni Sitanggang.
Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede membenarkan jika berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Benni Sitanggang telah diterima dari penyidik kepolisian.
Rendra menjelaskan, dari berkas perkara tersebut diketahui jika pelaku Benni Sitanggang melakukan pembunuhan dengan spontan, sama sekali tidak ada perencanaan. Yang disajikan penyidik kepolisian itu pasal 338 KUHPidana, pembunuhan, tok. Sama sekali tidak ada perencanaan. Kedua, pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Meski demikian, Rendra menuturkan, jika pihaknya belum menentukan sikap.
“Berkas perkara tersebut masih penelitian, alias belum P21. Ini kan masih dipelajari. Belum menentukan sikap,” kata Kasi Intel, Rendra Yoki Pardede, didampingi JPU Slamet Riyadi, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (21/2/2023).
Baca: Akhir Cerita Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara
Baca: 4 Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan di Huta Tinggir, Bawa Anak, Beli Tas Bermerk
Menurut Rendra, akan ada gelar jaksanya dengan tersangka. Jika nanti dari gelar tersebut ditemukan ada unsur perencanaan, maka pihaknya dapat memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk menerapkan Pasal 340 terhadap pelaku Benni Sitanggang.
“Karena kami juga memiliki kewenangan untuk memberikan petunjuk kepada penyidik,” pungkasnya.