Elkananda Shah, Tereliminasi Karena Belum Cukup Umur

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Panitia seleksi calon direksi PD PHJ dan PD PAUS Abdul Kodir Siregar, didampingi Kabag Humas Pemko Siantar M Hamam Soleh, memaparkan hasil seleksi administrasi, Rabu (12/9/2018).

Seleksi Calon Direksi PD PAUS 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dari 12 orang yang ikut seleksi calon direksi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS), satu diantaranya dinyatakan gugur. Adalah Elkananda Shah, mantan Direktur Perencanaan dan Sumber Daya Manusia di PD PAUS itu tereliminasi dari pencalonan dengan alasan belum cukup umur. Bah!

Salahsatu anggota panitia seleksi, Abdul Kodir Siregar, Rabu (12/9/2018), menerangkan salahsatu syarat ikut seleksi calon direksi PD PAUS adalah usia minimal 35 tahun. Sementara, mantan Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kabupaten Simalungun itu masih berusia 33 tahun.

“Sesuai pemeriksaan berkas, umur pak Elkananda Shah 33 tahun. Sementara, syarat minimal 35 tahun,” timpal M Hamam Soleh, yang juga panitia seleksi calon direksi PD PAUS.

Dengan gugurnya Elkananda Shah, maka calon direksi yang ikut seleksi 11 orang. Mereka adalah Evra Sasky Damanik, Ferri H Simarmata, Jan Romansen Saragih, Mangarahut Sitorus, Dani Muliawan, Henry Dunan Pardede, Reindro E Gultom, Bona Hisar, Dedi Susanto Saragih, Ferri Ojak Pardede, dan Sarjono Tulus Siagian.

Namun, dari hasil pemeriksaan berkas, baru empat orang yang dinyatakan memenuhi syarat. Mereka adalah Ferri H Simarmata, Jon Romansen Saragih, Dhani Muliawan, dan Ferri Ojak Pardede.

Sementara Evra Sassky Damanik, masih harus melakukan verifikasi ijazah. Mangarahut Sitorus harus memverifikasi pengalaman kerja, Henry Dunan Pardede yang surat permohonan berkasnya tidak bermaterai, Reindro Gultom yang harus melengkapi surat keterangan pengalaman kerja.

(Baca: Ini Nama-Nama Lengkap 24 Calon Direksi di PD PAUS dan PD PHJ)

(Baca: 15 Orang Belum Penuhi Syarat, Termasuk Evra Sassky Damanik)

Lalu, Bona Hisar yang surat pernyataan memahami manajemen perusahaan tidak ada, Dedi Susanto Saragih yang harus verifikasi ijazah dan pengalaman kerja kurang 5 tahun, serta Sarjono Tulus Siagian yang harus melengkapi surat pengalaman kerja.

Terhadap calon yang belum memenuhi syarat, lanjut Kodir, para calon tersebut harus memenuhinya hingga Jumat (14/9/2018) pukul 10.00 WIB.

(Baca: Jika Mantan Napi Ikut Seleksi, Soleh: Kami Tempuh Jalur Hukum)

(Baca: Parah! Blangko Cek Fisik Kendaraan Juga Diduga Diperjualbelikan di Samsat Siantar)

Diberikannya masa perpanjangan untuk memenuhi syarat tersebut, kata Kodir, merupakan kesepakatan panitia seleksi.

“Selama tidak hal yang prinsip, kita berikan waktu. Mungkin ada yang silap. Karena sedikit ajanya kekurangannya itu. Ada juga yang kurang stempel dan legalisir. Seperti ijazah lah contohnya,” terangnya.

Share this: