Ini Pelaku Pencurian Bola Lampu di Siantar yang Viral Itu, Alasannya Bikin Malu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ketiga pelaku pencurian bola lampu yang viral di media sosial (medsos) diamankan di Mapolres Siantar, Kamis (28/11/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar berhasil mengungkap sosok para pelaku pencurian bola lampu. Ketiganya adalah Muhammad Ilham Situmorang (23), warga Jalan Siatas Barita, Gang Pittola, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, Jepri Jeri Harianto Simarmata (33), warga Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun, dan Yudi Saragih (22), warga Jalan Meranti, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara.

Ketiga pelaku diringkus pada Kamis (28/11/2019) siang. Polisi awalnya menangkap Ilham dan Jefri dari Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Siantar Selatan. Setelah ditangkap, keduanya mengaku telah mencuri bola lampu dari salah satu toko ponsel di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

Tak sampai disitu, polisi kemudian menginterogasi para pelaku terkait keterlibatan oknum lainnya. Kedua pelaku pun mengaku bekerjasama dengan Yudi dan seorang pelaku lainnya yang belum tertangkap bernama Edro.

BacaHati-hati Modus Baru Pencurian, Pelaku Berpura-pura Jadi Korban Laka Lantas

Atas pengakuan itu, polisi pun menangkap Yudi saat sedang mengamen di Lapangan Merdeka atau Taman Bunga Kota Siantar.

“Untuk pelaku bernama Edro, keberadaannya belum kita ketahui,” kata Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono, Kamis malam.

Istiono menuturkan, dalam kasus ini ketiga pelaku tidak diproses hukum. Sebab, pemilik toko ponsel tidak membuat laporan polisi.

“Korban (pemilik toko) sudah memaafkan para pelaku,” ucap Istiono.

BacaTiga Maling Spesialis Toko di Siantar Ditangkap, Hasil Curian Buat Foya-foya

Ketiga pelaku, jelas Istiono, hanya diberikan pembinaan dan dibuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Istiono menambahkan, para pelaku mencuri bola lampu itu karena tidak punya uang untuk beli tuak.

“Bola lampu dijual untuk beli tuak,” ujar Istiono.

Share this: