Dua Sejoli dan Seorang Pemuda Terancam Rayakan Old And New di Penjara

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Rahandy Putra Harahap, Honghot Purba, dan Puput Lestari, tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolres Siantar. (Insert) Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga tersangka.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua sejoli Honghot Purba (37) dan Puput Lestari (23), warga Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Siantar Martoba, kini mendekam di balik jeruji Polres Siantar. Lalu, Rahandy Putra Harahap (19), warga Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bukti Sofa, Siantar Sitalasari, juga diamankan polisi. Kini, ketiganya terancam merayakan pergantian tahun (Old And New) di dalam penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Awalnya, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Rahandy dari Jalan Maluku, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari, Senin (23/12/2019). Polisi mendapatkan informasi kalau Rahandy sedang berada di pinggiran jalan tersebut dan hendak bertransaksi sabu.

Setibanya di sana, polisi langsung meringkus Rahandy. Setelah itu, Rahandy digeledah. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,32 gram, 1 unit handphone merk I-Cherry, 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 5823 WV dan uang tunai sebesar Rp205 ribu.

Kemudian, Selasa (24/12/2019), dini hari, polisi menangkap Honghot dan Puput dari salah satu rumah di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Siantar Martoba. Polisi mengetahui bahwa rumah itu kerap dijadikan lokasi berbisnis sabu. Keduanya pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Setelah itu, polisi menggeledah rumah tersebut. Dari sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,40 gram, 1 pipa kaca berisi sabu, 1 kompeng karet lengkap dengan pipet, 2 bungkus plastik klip, dua unit timbangan digital, 2 baterai, 1 bong terbuat dari botol plastik, 1 kotak cotton bud berisi 2 potongan pipet, 3 pipa kaca bekas bakar, 1 jarum suntik dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

BacaVika, Tersangka Kasus Kebakaran Belasan Kios di Siantar Itu Ternyata Positif Narkoba

BacaDua Sejoli di Simarito Terperangkap Penyalahgunaan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan itu. “Ketiganya sudah berstatus tersangka,” kata David, Kamis (26/12/2019).

David menambahkan, hingga kini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya.

Share this: