Pembobol Toko Roti Ganda Ditangkap, Hasil Curian Buat Nyabu dan Main Perempuan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih menghadirkan Roy Manto dan M Ade Chandra, dua dari tiga tersangka pembobol Toko Roti Ganda dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Jumat (17/1/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar berhasil meringkus tiga orang tersangka pembobol Toko Roti Ganda. Adalah Roy Manto (28) dan M Ade Chandra (41), warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Siantar, Barat, serta satu diantaranya anak dibawah umur berinisial AS (16).

Polisi awalnya menangkap Roy dari salah satu kos-kosan di Jalan Maluku, Sabtu (11/1/2020). Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ade dan AS dari tempat persembunyiannya di Kota Binjai, Minggu (12/1/2020).

“Dua tersangka yang ditangkap di Binjai sembunyi di rumah kerabatnya,” kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/1/2020).

Budi memaparkan, aksi pencurian ini bukan kali pertama dilakukan ketiga pelaku di Kota Pematangsiantar. Pada November dan Desember 2019 lalu, ketiga pelaku juga membobol salah satu bengkel di Jalan Rajamin Purba serta dua rumah di Jalan Dahlia dan Sisingamangaraja.

Dalam penangkapan itu, lanjut Budi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepedamotor Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi BK 2069 WT yang digunakan ketiga pelaku saat beraksi, sejumlah handphone, sepatu, playstation, keyboard, dan barang-barang antik.

“Dari Toko Roti Ganda, para pelaku membawa kabur uang sebesar Rp53 juta. Hasilnya digunakan untuk beli sepedamotor, handphone, playstation, sepatu dan baju. Sisanya untuk nyabu dan main perempuan,” ungkap Budi.

BacaMaling di Toko Roti Ganda Cerdas, CCTV Dirusak Dulu, Baru Rp50 Juta Digondol

Budi menuturkan, sepedamotor yang dibeli para pelaku dari hasil pencurian itu berjumlah dua unit, yakni Satria FU dan Yamaha Vixion.

“Setelah dibeli, sepedamotor itu langsung dijual lagi,” ucap mantan Kapolres Jembrana ini.

Budi membeberkan, saat beraksi di Toko Roti Ganda, Jalan Kartini, Siantar Barat, para pelaku masuk dengan memanjat tembok samping lalu menjebol jendela.

“Para pelaku membuka brankas yang ada di toko itu menggunakan kunci brankas yang terletak di meja,” terang Budi.

Karyawan Toko Roti Ganda Diduga Terlibat

Disinggung mengenai keterlibatan L, istri Roy yang tak lain merupakan karyawan Toko Roti Ganda, Budi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Masih kita dalami,” ujar Budi.

BacaTiga Maling Spesialis Toko di Siantar Ditangkap, Hasil Curian Buat Foya-foya

Dalam kasus ini, Roy dan Ade dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, AS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Share this: