Mereka Maling Spesialis Toko, Residivis, Meresahkan tapi Vonis Hukum Ringan

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Jumeidi Piliang dan Hardo Simatupang, terdakwa kasus pencurian saat menjalani sidang jarak jauh (teleconference) yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (2/4/2019), siang pukul 14.41 WIB.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jumeidi Piliang dan Hardo Sebastian Simatupang alias Arjo, tidak punya pekerjaan tetap. Mereka maling spesialis toko. Bahkan pernah dihukum karena mengulangi tindak kejahatan serupa. Meresahkan masyarakat. Tapi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menjatuhkan vonis hukum ringan terhadap keduanya.

Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung, didampingi hakim anggota Rahmad Damanik dan Simon Sitorus, dalam sidang jarak jauh (teleconference) yang digelar Pengadilan Negeri Siantar, Kamis (02/04/2019), pukul 14.41 WIB, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jumeidi Piliang dan Hardo Sebastian Simatupang alias Arjo, masing-masing hukuman 1,8 tahun penjara.

Hakim Fhytta Sipayung, dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Sesuai pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa II atas nama Hardo Sebastian Simatupang alias Arjo sudah pernah dihukum (residivis). Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siantar.

Vonis hukuman terhadap Jumeidi Piliang dan Hardo Sebastian Simatupang alias Arjo ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Agustina Simandalahi. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar ini sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 2,6 tahun penjara, sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Sementara itu, Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, saat menggelar konferensi pers, pada Kamis (28/11/2019), mengatakan, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

BacaTiga Maling Spesialis Toko di Siantar Ditangkap, Hasil Curian Buat Foya-foya

Untuk diketahui, Jumeidi Piliang dan Hardo Sebastian Simatupang alias Arjo diringkus personel Sat Reskrim Polres Siantar pada Sabtu (23/11/2019) dan Minggu (24/11/2019). Saat itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka pencurian dan tiga penadah.

Tiga pelaku pencurian itu adalah Hardo Sebastian Simatupang (36), warga Jalan Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Siantar Timur, Eldo Rado Simbolon (36), warga Jalan Surabaya, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat, dan Jumeidi Piliang (29), warga Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur.

Kemudian, tiga penadah barang curian yakni Heri Fernando Sitepu (37), warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Siantar Selatan, Andrew Purba (33), warga Jalan Sondi Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur, dan Heriyuddin (36), warga Jalan Saudara Gang Lestari, Medan Amplas, Kota Medan.

BacaPembobol Toko Roti Ganda Ditangkap, Hasil Curian Buat Nyabu dan Main Perempuan

Kapolres Siantar memaparkan, selama bulan November, ada lima toko di Siantar yang sudah dibobol ketiga pelaku utama; Toko Number One, France Bakery, Asia Komputindo, Apotek Simalungun, dan Toko Lenovo. Dari aksi pencurian itu, para pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, seperti laptop, handphone, pakaian, satu unit sepeda motor Supra X dengan nomor polisi BK 2606 CW, dan barang elektronik lainnya.

“Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp600 juta,” sebut Budi.

Share this: