Tiga Pengguna Sabu di Siantar Divonis 3 Tahun Penjara

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Dua dari tiga terdakwa narkoba Welly dan Jimmy saat mendengarkan putusan dalam sidang teleconference di Pengadilan Negeri Siantar, Kamis (14/5/2020) siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siantar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Petrus Samuel Simbolon alias Akiong, Welly, dan Jimmy. Ketiganya terbukti bersalah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Majelis hakim Fhytta Sipayung, didampingi dua hakim anggota Rahmad Damanik dan Moh Iqbal berpendapat jika perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika. Sementara hal meringankan, ketiga terdakwa selama dalam persidangan bersikap sopan dan tidak berbelit-belit.

“Ketiga terdakwa juga menyesali perbuatan mereka,”ujar Fhytta Sipayung, dalam putusannya dalam sidang yang digelar lewat teleconference, Kamis (14/5/2020) siang.

Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa menerima. “Kami terima dengan putusan itu,” kata ketiga terdakwa.

Peroleh Sabu dari Kampung Banjar

Sebelumnya, JPU Kejari Siantar Firdaus Raja Maha Maholi menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa menurut jaksa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dakwaan alternatif ketiga, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BacaBermarkas di Kampung Banjar, tapi Omset Narkoba Bisa Rp8 Miliar Sebulan

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa Petrus, Welly, dan Jimmy diringkus Sat Resnarkoba Polres Siantar, pada Jumat 11 Oktober 2019, pagi sekira pukul 09.00 WIB. Ketiga terdakwa diamankan dari sebuah rumah kosong di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.

BacaDapat Narkoba dari Kampung Banjar, Dituntut 3,5 Tahun Bui, Minta Keringanan Hukuman

Dari tangan ketiganya ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 3 paket buah mancis, 1 buah jarum, 2 buah pipet l, dan 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu dengan berat 0,22 gram. Sabu itu diperoleh dengan cara membeli dari kampung Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar seharga Rp 300 ribu.

Share this: