SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Empat pria muda diamankan dari berbagai lokasi berbeda di Kota Pematang Siantar. Mereka diamankan atas keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu diantaranya, masih di bawah umur. Akibat perbuatan itu, mereka yang masih di usia produktif harus mendekam di balik jeruji Polres Siantar.
Keempatnya adalah Sunardi (23), warga Jalan Sibatubatu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Mahadim (22), warga Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Dije (37), warga Jalan Setia Negara, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan seorang anak di bawah umur berinisial Ag (16), warga Kecamatan Siantar Sitalasari.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menangkap Sunardi dari parkiran penginapan Mentari, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, pada Kamis (3/12/2020), malam sekira pukul 20.30 WIB.
Baca: Berantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan
Baca: Narkoba Masih Beredar di Kampung Banjar Siantar, Ada Dua ‘Pemain Baru’
Setelah digeledah, dari kantong jaket milik Sunardi ditemukan rokok berisi 1 paket sabu seberat 0,51 gram, 1 pipa kaca, dan 1 unit handphone.
Kepada polisi, Sunardi mengaku mendapatkan barang haram itu dari Mahadim. Polisi pun langsung melakukan pengembangan.
Mahadim pun ditangkap dari pinggir Jalan Sibatubatu, Gang Masjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Jumat (4/12/2020), dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Baca: Gudang Sarang Narkoba Digerebek Warga, Bandar Sabu dan Kekasihnya Ditangkap
Baca: Lihat Polisi Datang, Pengedar di Simarito Buang Sabu ke Kamar Mandi
Saat itu, polisi menyita 1 unit handphone dan 1 kotak rokok yang di dalamnya terdapat gulungan tisu berisi 1 paket sabu dari Mahadim. Polisi juga menanyai Mahadim, di mana dia menyimpan barang bukti narkoba lainnya.
Atas desakan polisi, Mahadim akhirnya buka mulut dan mengatakan, jika dia masih memiliki barang bukti narkoba lainnya di rumah.
Lalu, polisi pun membawa Mahadim ke rumahnya di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. Kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari kamar Mahadim, polisi mengamankan sepotong baju seragam sekolah yang tergantung di dinding dan di kantongnya terdapat gulungan tisu berisi 1 paket sabu. Lalu, 1 tas sandang yang tergantung di dinding berisi 1 unit timbangan digital.
Tak hanya itu, dari tempat tidur Mahadim juga ditemukan 1 plastik yang di dalamnya terdapat kotak rokok berisi 2 paket sabu seberat 1,99 gram, 3 plastik klip kosong, dan 1 sendok terbuat dari pipet.
Sementara, di tempat terpisah, Kamis malam sekira pukul 23.00 WIB, polisi juga berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Dia adalah Dije. Pria berusia 37 tahun ini diringkus dari ruang tamu rumahnya di Jalan Setia Negara, Kelurahan Bukit Sofa.
Baca: Pria Botak Ini Edar Sabu di Pasar Horas, Ditangkap dari Balairung
Baca: Ditangkap Saat Menunggu Pelanggan di Jalan Skip, Dua Paket Sabu Disita
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan 1 bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipa kaca yang masih ada sabu seberat bruto 1,37 gram dari dalam rumah. Untuk mendalami kasus ini, petugas turut menyita 1 unit handphone milik Dije.
Masih di hari yang sama Kamis sekira pukul 23.30 WIB, polisi menangkap seorang bocah laki-laki berinisial Ag dari salah satu rumah kosong di Kelurahan Bah Kapul.
Dalam penangkapan AG, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,65 gram, 1 pipa kaca, 1 kompeng karet, dan 1 jarum suntik.
Baca: Pengakuan Polos Kurir Sabu, Disuruh Antar Pesanan, Mau Saja, Demi Pakai Gratis
Baca: Gawat! Peredaran Sabu Sudah Menyasar Pedalaman Simalungun
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan keempat pria muda tersebut. Kini, keempatnya telah berstatus tersangka dan dijebloskan ke penjara.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan,” pungkas Rusdi.