Benteng Siantar

Saksi Penyidik Dibikin Gugup di PN Siantar, Pengacara Terdakwa: Mana Bisa Begitu?

Terdakwa Ali Akbar Sirait alias Abay dan Ruslan Batubara alias Batu (insert), saat mendengarkan keterangan saksi polisi dalam sidang lewat teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (11/2/2021) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kesan garang dan tegas Bripka F Siahaan berubah total dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 16.40 WIB. Sore itu, personel Sat Resnarkoba Siantar ini dihadirkan sebagai saksi verbalisan (penyidik) untuk terdakwa Ali Akbar Sirait alias Abay dan Ruslan Batubara alias Batu.

Dalam sidang itu, Bripka F Siahaan menjelaskan kronologi penangkapan terdakwa Ali Akbar Sirait alias Abay dan Ruslan Batubara alias Batu di perladangan milik Syarifuddin Saragih alias Bos (berkas terpisah), Jalan Tanjung Pinggir, Gang Palia, Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Sabtu 12 September 2020, lalu.

Bripka F Siahaan menyampaikan, penggerebekan narkoba mereka lakukan berawal dari informasi masyarakat. Saat itu, mereka berjumlah 9 orang telah mengepung bangunan pagar seng yang di dalamnya terdapat kandang ayam, di mana para target sedang berada di dalam.

Hal itu mereka ketahui setelah, dia dan rekannya mengintip dari celah lubang seng. Saat itu, mereka melihat ada tiga orang pria di dalam pagar seng yang saat itu pintu dalam keadaan terkunci.

BacaTernyata Orang Ini Biang Peredaran Narkoba di Talun Madear Siantar Martoba

BacaKasat Narkoba Siantar Sudah Berganti, Penyebar Video Lagi Joget Belum Ditangkap

Melihat gerak gerik target yang mencurigakan, Bripka F Siahaan pun mengeluarkan tembakan tiga kali nihil amunisi. Kemudian, salahseorang terduga pelaku bernama Ruslan Batubara alias Batu membukakan pintu. Dan, petugas menemukan tiga orang dalam gudang, yakni Ali Akbar Sirait alias Abay, Ruslan Batubara alias Batu, dan Maulana.

“Tapi, Maulana bebas karena tidak ditemukan bukti narkotika dari tubuhnya,” kata Bripka F Siahaan.

Bersambung ke halaman 2..

Sementara pemerintah setempat yakni RT maupun Lurah, menurut Bripka F Siahaan, baru datang ke lokasi setelah dilakukan penangkapan.

“Memang ibu RT baru kami panggil setelah penangkapan,” tutur Bripka F Siahaan.

Bagian terakhir pada kesaksian Bripka F Siahaan ini pun membuat Jonli Sinaga, selaku penasehat hukum terdakwa Ruslan Batubara alias Batu mengajukan pertanyaan. Dia mempertanyakan, mengapa RT setempat tidak dihadirkan saat penangkapan berlangsung.

“Mengapa saat penangkapan tidak langsung dihadirkan RT setempat, mana bisa begitu?” tandas Jonli Sinaga.

Mendapat pertanyaan menohok dari kuasa hukum terdakwa itu membuat Bripka F Siahaan tiba-tiba ngeles.

“Lupa menginformasikan, pak. Tapi, sebentar saja (langsung) datang kok ibu RT setempat,” kata Bripka F Siahaan.

BacaKuburan Siantar Martoba Dijadikan Lapak Nyabu, Tiga Pemuda Ditangkap

BacaViral Video Joget di Tempat Hiburan Malam, Kapolda Copot Kasat Narkoba Siantar

Setelah mendengarkan keterangan saksi penyidik, Majelis Hakim Ketua yang memimpin persidangan Fhytta I Sipayung didampingi dua Hakim Anggota Naspi dan Christin Siagian menskor sidang dan sidang dilanjutkan minggu depan, Kamis (28/2/2021), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Bersambung ke halaman 3..

Dihubungi terpisah, Jonli Sinaga, penasehat hukum terdakwa Ruslan Batubara alias Batu menjelaskan bahwa penyidik kepolisian ketika hendak melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan, dan pemerikasaan, terhadap terduga pelaku tindak pidana harus dihadiri oleh saksi, baik Lurah maupun RT.

“Tetapi, pada kenyataannya banyak penangkapan, setelah ditemukan barang bukti, kemudian penyidik memanggil Lurah atau RT,” tutur Jonli Sinaga lewat telepon selularnya, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (13/2/2021) malam.

Dijelaskan, ketentuan wajib menghadirkan pemerintah setempat saat polisi melakukan penangkapan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dijelaskan, pada Bab V Pasal 33 ayat 3, 4, dan 5 KUHAP, disebutkan: ‘setiap kali memasuki rumah harus disaksikan sedikitnya dua orang saksi dan harus dihadiri oleh Lurah maupun RT.

“Jadi, bukan sudah ditemukan barang bukti di lokasi baru dipanggil Lurah ataupun RT. Apalagi informasinya akurat (A1). Jadi, wajib dihadiri oleh saksi Lurah atau RT,” terang Jonli Sinaga.

BacaPengedar Sabu Jaringan Gang Bajigur Siantar Ditangkap, Barang Bukti Cuma Sedikit

BacaFakta Dibalik Viral Video Joget Kasat Narkoba Siantar di Karaoke 21, Ada Upaya ’86’

Dalam berita sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan narkoba di Jalan Tanjung Pinggir, Gang Palia, Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, pada Sabtu, 12 September 2020, siang. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika.

Bersambung ke halaman 4..

Ketiganya adalah Ali Akbar Sirait alias Abay dan Ruslan Batubara alias Batu. Seorang lagi tersangka Syarifuddin Saragih alias Bos (berkas terpisah).

Dari penangkapan terhadap tersangka Ali Akbar Sirait alias Abay dan Ruslan Batubara alias Batu, polisi mengamankan barang bukti 1 buah plastik transparan yang di dalamnya terdapat 1 buah amplop warna putih berisi 1 butir pil warna biru merk Marvel diduga narkotika jenis ekstasi.

Kemudian, diamankan 1 bungkus rokok Dji Sam Soe berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat 2 paket narkotika jenis sabu. Selain itu, diamankan 4 bungkus plastik klip, dan 1 botol plastik merk Plasma berisi 1 bungkus plastik klip.

BacaTiga Pengedar Ditangkap, Taft GT, Honda Vario, dan Jutaan Rupiah Disita

Baca‘Pernyataan’ Pihak Karaoke 21 Siantar Sebut Narkoba Tidak Beredar, Terbantahkan!

Barang bukti lain turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2997 WAK, 1 bungkus kertas rokok Sampoerna berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 9 buah plastik klip kosong, 1 buah pipa kaca pirex berisi narkotika diduga jenis sabu, 1 unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp320 ribu.