Dugaan Korupsi Proyek Drainase Mandek, Pelapor Pertimbangkan ke Kejagung
- Rabu, 3 Mar 2021 - 19:13 WIB
- dibaca 353 kali
Selain itu, sambung Jansen, dalam waktu dekat, dia juga akan membawa sejumlah wartawan ke Kantor Kejaksaan Siantar untuk mengungkap permainan yang ada di sana.
Disinggung soal pengerjaan proyek drainase itu, Jansen mengungkapkan, kontruksi bangunan tidak tepat dan hancur.
“Setiap hujan pasti banjir juga di sana (Jalan Wahidin). Nggak ada gunanya, nggak ada artinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejari Siantar belum memberikan keterangan soal penyelidikan dugaan tindak pidana itu.
Kajari Agustinus Wijono yang ditanyai terkait hal itu, belum mau berkomentar. Agustinus malah menyarankan wartawan untuk bertanya ke Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia.
Baca: Pembunuhan Istri Mantan Sekda: Uang Kos Ditagih di Depan Umum, Nyawa Melayang
Baca: Proyek Drainase di Jalan Wahidin Siantar Sarat Korupsi, Tiap Hujan Dilanda Banjir
Diberitakan sebelumnya, proyek drainase senilai Rp1,3 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Siantar itu diketahui dikerjakan CV Gapura Alam Persada dari Medan. Sementara, pelaksana proyek bernama Ismail, warga Kota Pematang Siantar.