SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tindaklanjut penanganan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan drainase di Jalan Wahidin, Kecamatan Siantar Utara, terkesan jalan di tempat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar juga belum melaporkan perkembangan penyelidikan kasus tersebut kepada pelapor dugaan korupsi itu.
“Kejaksaan tidak pernah transparan. Ditanya perkembangan pengaduan, (mereka hanya jawab) sedang berjalan, sedang berjalan,” kata pelapor Jansen Napitu, warga Siantar, Rabu (3/3/2021).
Jansen melanjutkan, sejak melaporkan dugaan tindak pidana itu pada November 2020, dia baru satu kali dimintai keterangan oleh kejaksaan.
“Tindaklanjut pemeriksaan tidak ada. Wujudnya itu harus tahu kita ke mana,” kata Jansen.
Jansen menduga, pihak kejaksaan sudah main mata dengan pihak-pihak yang dilaporkan, seperti Dinas PUPR dan pelaksana proyek.
Baca: Pelaku Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar Ditangkap, Ini Orangnya
Baca: Jaksa Harus Transparan Usut Dugaan Korupsi Proyek Drainase di Wahidin Siantar
Sebagai pengadu, Jansen pun merasa menyesal. Jansen pun akan membuat surat ke Kejaksaan Agung dan Jamwas.
“Saya akan minta Kejaksaan Siantar ditinjau,” ujarnya.
Selain itu, sambung Jansen, dalam waktu dekat, dia juga akan membawa sejumlah wartawan ke Kantor Kejaksaan Siantar untuk mengungkap permainan yang ada di sana.
Disinggung soal pengerjaan proyek drainase itu, Jansen mengungkapkan, kontruksi bangunan tidak tepat dan hancur.
“Setiap hujan pasti banjir juga di sana (Jalan Wahidin). Nggak ada gunanya, nggak ada artinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejari Siantar belum memberikan keterangan soal penyelidikan dugaan tindak pidana itu.
Kajari Agustinus Wijono yang ditanyai terkait hal itu, belum mau berkomentar. Agustinus malah menyarankan wartawan untuk bertanya ke Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia.
Baca: Pembunuhan Istri Mantan Sekda: Uang Kos Ditagih di Depan Umum, Nyawa Melayang
Baca: Proyek Drainase di Jalan Wahidin Siantar Sarat Korupsi, Tiap Hujan Dilanda Banjir
Diberitakan sebelumnya, proyek drainase senilai Rp1,3 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Siantar itu diketahui dikerjakan CV Gapura Alam Persada dari Medan. Sementara, pelaksana proyek bernama Ismail, warga Kota Pematang Siantar.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara atas pengerjaan proyek itu sedang diselidiki Kejari Siantar.
Baca: Usai Habisi Nyawa Istri Mantan Sekda Siantar, Gea ‘Gituan’ Bersama Pacar di Hotel
Baca: Jalan Ring Road Siantar Tak Kunjung Tuntas, Gorong-gorong ‘Raksasa’ Ambruk
Kejari juga diketahui telah meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, Kejari juga sudah mendatangkan tim ahli dari Medan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tahun 2019 tersebut.