Dilaporkan Bawa Sabu, Pemuda Ade Irma Ditangkap di Pinggir Jalan

Share this:
BMG
Eko, warga Jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, yang ditangkap atas kepemilikan sabu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Eko, warga Jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Polisi meringkus pemuda 30 tahun itu dari pinggir jalan tak jauh dari rumahnya, Jumat (21/5/2021), sore sekira pukul 16.30 WIB.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menangkap Eko setelah dilaporkan masyarakat sedang membawa narkoba jenis sabu. Eko juga diinformasikan sedang berada di Jalan Ade Irma.

Atas laporan tersebut, polisi pun bergerak ke sana. Setelah melihat Eko, polisi langsung meringkusnya. Selanjutnya, Eko digeledah. Dari tangan kanan Eko, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,38 gram.

BacaDipres Polisi, Warga Jalan Merdeka Siantar Ini Ngaku Beli Sabu dari Bah Kapul

BacaDipres Polisi, Pembeli Buka Mulut, Pengedar Sabu Ikut Tertangkap

Dengan ditemukannya barang bukti itu, Eko tak bisa mengelak. Eko pun pasrah dibawa ke Mapolres Siantar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BacaPengedar Sabu Tanjung Pinggir Ditangkap, 9 Paket Siap Edar Disita

BacaBawa Sabu dari Balige, Sampai di Siantar, Ditangkap

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka Eko sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.

Share this: