Gubsu dan DPRD Siantar Diduga Sengaja Menunda Pelantikan Susanti

Share this:
BMG
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite. (Insert) Walikota dan Wakil Walikota Siantar Hefriansyah-Togar Sitorus.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dengan DPRD Pematangsiantar diduga sengaja menunda-nunda pelantikan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020. Itu sebabnya jadwal pelantikan Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani tidak ada kepastian hingga saat ini.

Tudingan itu disampaikan Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Senin (21/6/2021). Fawer menduga ada konspirasi jahat supaya walikota dan wakil walikota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020 itu tidak dilantik hingga saat ini.

Padahal Mendagri, kata Fawer, sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 131.12-354 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara.

Masih dugaan Fawer, Gubsu dan DPRD Pematagsiantar juga takut memberhentikan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otda sudah menerbitkan surat dengan Nomor 131.12/3649/OTDA tertanggal 4 Juni 2021, meminta supaya pemberhentian walikota segera diproses dan pelantikan wakil walikota hasil Pilkada 2020 sudah dapat dilakukan.

Menurut Fawer, surat Dirjen Otda Nomor: 131.12/3649/OTDA tertanggal 4 Juni 2021, menjawab surat Gubernur Sumatera Utara yang ditandangani Sekdaprovsu Sabrina, tanggal 17 Mei 2021, dengan Nomor Surat: 131/4445 mengonfirmasi pelantikan Walikota Pematangsiantar, karena DPRD Pematangsiantar belum memparipurnakan pemberhentian walikota Pematangsiantar Hefriansyah.

BacaMeski Telah Tiada, Susanti Akan Selalu Ingat Asner Silalahi

BacaTangis Bonia, Istri Marsal Harahap: Ayah, Kenapa? Bangun.. Bangun Ayah!

Kemudian, Kemendagri melalui surat Dirjen Otda yang ditandatangani Akmal Malik sudah jelas diminta kepada Gubernur Sumatera segera mengusulkan pemberhentian Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, dengan dasar hukum Surat Keputusan Nomor: 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara, dan dapat melakukan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: