Oknum Pengacara Itu Ditangkap dari Kios di Sibatubatu, Satu Gram Sabu Disita

Share this:
BMG
Frederiq Rangkuti dan Pardamean, dua tersangka penyalahguna sabu ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, Sabtu (19/6/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Penangkapan oknum pengacara di Kota Pematang Siantar yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akhirnya terungkap.

Ternyata, oknum pengacara yang diringkus itu bernama Frederiq Herlambang Rangkuti. Dia diamankan dari salah satu kios di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (19/6/2021), sore sekira pukul 15.30 WIB.

Pria 31 tahun itu ditangkap bersama seorang temannya bernama Pardamean (41), warga Jalan Sibatu-batu.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi soal kios tersebut yang sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.

Saat penggerebekan, Frederiq dan Pardamean berada di sana. Selain mengamankan keduanya, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar berisi sabu seberat 1,54 gram.

BacaOknum Pengacara di Siantar Dikabarkan Ditangkap Kasus Narkoba

BacaPengedar Narkoba di Aek Nauli Siantar Ditangkap, Dua Gram Sabu Disita

Kemudian, ditemukan 2 potongan plastik klip, 3 plastik klip kosong, 1 mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 gunting, 1 unit timbangan digital, 1 kotak Bodrex berisi 1 kompeng karet, 2 pipet, 1 sendok yang terbuat dari potongan pipet.

Kemudian, dari tangan Pardamean diamankan 1 unit handphone dan dari Frederiq disita 1 unit handphone serta uang  sebesar Rp50 ribu.

BacaPemuda Sidamanik Simpan 1 Gram Sabu, Didapat dari Perlanaan

BacaDari Jalan Wahidin ke Kartini Siantar, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Frederiq Herlambang Rangkuti dan Pardamean masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: