Benteng Siantar

Hati-Hati! Rawan Pencuri Handphone Modus Pinjam di Lapangan Merdeka Siantar

Vebrianto Simanjuntak dan Andika Bayu, dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar menangkap dua pemuda yang telibat kasus penipuan dan penggelapan.

Keduanya adalah Vebrianto Simanjuntak (27), warga Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, dan Andika Bayu (29), warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Polisi meringkus Verianto dari salah satu kos-kosan di Jalan Diponegoro, Gang Kopral, Kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (2/7/2021), sore sekira pukul 16.00 WIB. Tak lama kemudian, polisi menangkap Andika dari area Lapangan H Adam Malik Kota Siantar.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, tindak kejahatan itu dilakukan kedua tersangka di seputaran Lapangan Merdeka atau Taman Bunga Kota Siantar, pada Jumat siang sekira pukul 14.00 WIB.

Korbannya adalah Betran Joy Sirait (15), warga Huta III, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, kedua tersangka membawa kabur satu unit handphone merk Oppo serta aksesoris handphone berisi uang tunai sebesar Rp80 ribu milik Betran.

BacaModus Main Saham, Uang ‘Gelap’, Oknum Anggota Dewan Siantar Dipolisikan

BacaPergi ke Pekanbaru, Perempuan Cantik Ini ‘Diadukan’ Penggelapan Uang Arisan

Kedua tersangka melancarkan aksinya itu dengan berpura-pura meminjam handphone milik Betran tersebut. Kedua tersangka meminjamnya dengan alasan hendak menghubungi temannya.

Bersambung ke halaman 2..

Namun, sesaat setelah Betran menyerahkan handphone tersebut, kedua tersangka langsung melarikan diri.

Setelah kejadian, Betran pun mendatangi Mapolres Siantar untuk melaporkannya. Akibat kejadian itu, Betran mengalami kerugian sebesar Rp2.625.000.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan kejadian dan penangkapan kedua tersangka tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Edi.

BacaKorban Main Saham Ferry Sinamo Bertambah, Angka Kerugian Fantastis

BacaDugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka

Edi menambahan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 378 ayat 1 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.