Pengedar Narkoba Jaringan Siantar-Aceh Ditangkap, 14 Kilogram Ganja Disita

Share this:
BMG
Empat tersangka pengedar narkoba masing-masing Fajar, Artur, serta Doni dan Anto, diamankan di Mapolres Siantar.

Kemudian, Kamis sekira pukul 13.00 WIB, polisi menangkap Doni di Siantar. Saat ditangkap, polisi hanya menemukan 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Nokia dari Doni.

Doni pun mengaku, dia menyimpan ganja di salah satu kos-kosan di Jalan Akasia, Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun. Kos-kosan itu kemudian digeledah.

Lalu, dari atas asbes di kamar mandi, polisi menemukan 1 baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 paket ganja, 1 plastik merah berisi 21 paket ganja dan 1 plastik biru berisi 26 paket ganja.

Terakhir, pada Kamis sekira pukul 14.30 WIB, polisi meringkus Anto dari Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun. Dari Anto, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia.

BacaSupra Kontra Verza, Ibu asal Simarimbun Meninggal, Suami dan Putrinya Selamat

BacaJaringan Pengedar Ganja di Siantar Diringkus, Barang Bukti 143 Kg

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, seluruh ganja yang disita sebagai barang bukti beratnya 14,5 kilogram.

“Keempat pengedar ganja itu sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.

Share this: