Dituntut 18 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Istri Mantan Sekda Teringat Anak

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Rohayani boru Purba, terdakwa kasus pembunuhan istri mantan Sekda Siantar, menjalani sidang tuntutan secara teleconference di PN Siantar, Rabu (21/7/2021).

Setelah JPU menyampaikan tuntutan dan Rohayani mengutarakan permohonannya, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Berita sebelumnya, Rohayani nekat menghabisi nyawa Riamsa yang tak lain merupakan ibu kosnya karena dendam. Rohayani kecewa dengan sikap Riamsa saat meminta uang kos dengan cara mempermalukan di depan umum dan marah-marah.

Aksi pembunuhan itu dilakukan Rohayani di rumah Riamsa, Jalan Medan Area, tepatnya di belakang Kantor Pos, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (27/2/2021), malam sekira pukul 20.00 WIB.

BacaPembunuhan Istri Mantan Sekda: Uang Kos Ditagih di Depan Umum, Nyawa Melayang

Baca4 Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan di Huta Tinggir, Bawa Anak, Beli Tas Bermerk

Rohayani kemudian ditangkap saat berada di salah satu rumah makan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (2/3/2021) lalu.

Share this: