Menantu Oknum Anggota DPRD Siantar Ditahan Kasus Tipu Gelap, Pelapor Mertua Sendiri

Share this:
BMG
Kristofer Simanjuntak (kiri), tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban oknum Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Pematang Siantar telah melakukan penahanan terhadap Kristofer Simanjuntak, menantu oknum Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo.

Pria 34 tahun itu ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam kasus ini, pelapornya juga bukan orang lain. Kristofer dilaporkan mertuanya sendiri, Ferry SP Sinamo.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melaporkan Kristofer karena sudah mengalami kerugian, dengan jumlah sangat fantastis. Angkanya mencapai Rp63,865 miliar.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kejadian tersebut bermula pada Juni 2017 silam. Saat itu, Kristofer mengajak Ferry bergabung bisnis trading saham dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 12 persen setiap bulan dari modal yang telah diberikan.

Tertarik dengan bisnis itu, Ferry pun memberikan modal Rp1 miliar kepada Kristofer. Lalu, pada Tahun 2018, Ferry kembali memberikan penambahan modal kepada Kristofer senilai Rp2,6 miliar.

BacaFerry Sinamo, Dulu Dipuja-puji, Sekarang Dibelit Kasus Tipu Gelap

BacaDugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka

Tidak sampai di situ, tahun 2019, Ferry lagi-lagi menyerahkan penambahan modal senilai Rp16,8 miliar kepada Kristofer.

Selanjutnya, pada tahun 2020, Ferry juga memberikan uang senilai Rp34,810 dan Rp8,655 miliar kepada Kristofer.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: