DPRD Usul Pemberhentian, Walikota Hefriansyah: Jangan Berandai-andai, Sakit Jiwa Nanti
- Selasa, 5 Okt 2021 - 18:04 WIB
- dibaca 276 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar resmi mengusulkan pemberhentian jabatan Walikota Siantar Hefriansyah dan Wakilnya Togar Sitorus.
Usulan pemberhentian itu disampaikan lewat rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga, dan Wakil Ketua Mangatas Silalahi serta Ronald Darwin Tampubolon, pada Selasa (5/10/2021). Rapat tersebut dihadiri 25 Anggota Dewan.
Dalam rapat itu, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Daud Simanjuntak mengusulkan, selain pemberhentian Hefriansyah dan Togar, juga mengusul pelantikan Wakil Walikota Terpilih Susanti Dewayani ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hasil rapat paripurna yang digelar dalam waktu sekitar 1 jam tersebut akan diusulkan ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk selanjutnya diproses ke Mendagri.
Baca: Ditolak Sejumlah Fraksi, Radiapoh Sinaga Curhat Pengangkatan Staf Khusus di Rapat Paripurna
Baca: dr Susanti: Insyaallah, Dalam Waktu Dekat Saya Dilantik
Menanggapi usulan pemberhentian dirinya, Walikota Siantar Hefriansyah berpendapat bahwa paripurna DPRD merupakan fungsi legislatif. Ditanya kemungkinan masa jabatan dipotong dan tidak sampai 2022, Hefriansyah mengaku tidak ingin berandai-andai.
“Saya tidak mau berandai-andai. Saya orangnya realistis. Jadi hidup jangan berandai-andai. Sakit jiwa nanti,” kata Hefriansyah.
Baca: Ketua PAN Siantar Perintahkan Kader Tak Hadiri Paripurna Angket, Bah!
Baca: Fraksi PDIP Penyumbang Terbanyak Tak Hadir, Sehingga Paripurna Angket Tak Kuorum
Hefriansyah juga mengaku bahwa kehadirannya dalam rapat paripurna tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi sesuai undangan yang disampaikan dewan.