Perumahan DL Sitorus Digerebek, Sabu Disembunyikan dalam Boneka Beruang

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu (ki-ka); Faisal, Irfan, Randy, dan Ardy diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

Dari Faisal, Disita Barang Bukti 39,41 Gram Sabu

Keesokan harinya pada Jumat (3/12/2021), pagi sekira pukul 08.30 WIB, polisi menangkap Faisal dari kediamannya di Perumahan DL Sitorus, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Oppo, 1 boneka beruang warna pink yang di dalamnya terdapat 1 bungkusan plastik biru berisi 1 bungkusan sabu.

Kemudian, 1 dompet kecil warna hitam berisi 2 paket sedang sabu dan 3 paket kecil sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, serta 1 dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp400 ribu.

Seluruh sabu yang ditemukan dalam penangkapan Faisal beratnya 39,41 gram.

Kepada polisi, Faisal mengaku, sabu itu diperoleh dari salah seorang warga Titi Kuning, Kota Medan.

BacaPengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan

BacaKafe Remang-remang di Halongonan Timur Diseser, Tiga Pengedar Sabu Diringkus, 1 IRT

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: