Perumahan DL Sitorus Digerebek, Sabu Disembunyikan dalam Boneka Beruang

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu (ki-ka); Faisal, Irfan, Randy, dan Ardy diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

Dari Megaland ke Hotel Mutiara, Dua Orang Ditangkap

Masih pada hari yang sama, polisi menangkap Irfan dari Komplek Megaland, Jalan Sangnaualuh, tepat di depan Showroom Yamaha, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Irfan diringkus saat hendak melakukan transaksi sabu.

Dari Irfan, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,32 gram, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 3853 TBH yang dikendarainya.

Polisi juga menginterogasi Irfan soal asal sabu itu. Irfan mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Randy.

Atas pengakuan itu, polisi kemudian berpura-pura menghubungi Randy untuk melakukan transaksi sabu.

Setelah berkomunikasi, polisi yang melakukan penyamaran dan Randy sepakat bertemu di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Hotel Mutiara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Lalu, saat Randy tiba di depan Hotel Mutiara, polisi langsung menyergapnya.

BacaPenggerebekan di Komplek Tasbih II Medan, Rumah Dijadikan Gudang Narkoba

BacaTak Ingin ‘Kesepian’ dalam Sel Penjara, Pengedar Sabu Seret Bandarnya

Polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Marlboro berisi 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu. Seluruh sabu yang ditemukan dari Randy beratnya 2,46 gram.

Halaman Selanjutnya >>>

Dari Faisal, Disita Barang Bukti 39,41 Gram Sabu

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: