SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar meringkus empat pelaku penyalahguna narkoba. Mereka diamankan dari empat lokasi berbeda, dan satu orang pelaku diringkus dari perumahan DL Sitorus di Kota Pematang Siantar.
Mereka adalah Ardy, warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Irfan, warga Kecamatan Siantar Timur, Randy, warga Kecamatan Siantar Utara, dan Faisal, warga Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menangkap Ardy dari salah satu bangunan kosong di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, pada Kamis (2/12/2021), siang sekira pukul 14.30 WIB.
Polisi menggerebek lokasi tersebut setelah mendapat informasi jika Ardy sering menjual narkoba di sana.
Baca: Oknum TNI Tewas Usai Konsumsi Narkoba di Diskotek Pinggiran Kota Binjai
Baca: Kampung Karo dan Banjar Siantar Digerebek, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 celana panjang warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket sabu seberat 2,6 gram, 6 plastik klip kosong, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 unit handphone merk Nokia.
Kepada polisi, Ardy mengaku jika sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial W. Namun sayang, polisi belum berhasil meringkus W.
Dari Megaland ke Hotel Mutiara, Dua Orang Ditangkap
Dari Megaland ke Hotel Mutiara, Dua Orang Ditangkap
Masih pada hari yang sama, polisi menangkap Irfan dari Komplek Megaland, Jalan Sangnaualuh, tepat di depan Showroom Yamaha, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Irfan diringkus saat hendak melakukan transaksi sabu.
Dari Irfan, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,32 gram, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 3853 TBH yang dikendarainya.
Polisi juga menginterogasi Irfan soal asal sabu itu. Irfan mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Randy.
Atas pengakuan itu, polisi kemudian berpura-pura menghubungi Randy untuk melakukan transaksi sabu.
Setelah berkomunikasi, polisi yang melakukan penyamaran dan Randy sepakat bertemu di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Hotel Mutiara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Lalu, saat Randy tiba di depan Hotel Mutiara, polisi langsung menyergapnya.
Baca: Penggerebekan di Komplek Tasbih II Medan, Rumah Dijadikan Gudang Narkoba
Baca: Tak Ingin ‘Kesepian’ dalam Sel Penjara, Pengedar Sabu Seret Bandarnya
Polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Marlboro berisi 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu. Seluruh sabu yang ditemukan dari Randy beratnya 2,46 gram.
Dari Faisal, Disita Barang Bukti 39,41 Gram Sabu
Dari Faisal, Disita Barang Bukti 39,41 Gram Sabu
Keesokan harinya pada Jumat (3/12/2021), pagi sekira pukul 08.30 WIB, polisi menangkap Faisal dari kediamannya di Perumahan DL Sitorus, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Oppo, 1 boneka beruang warna pink yang di dalamnya terdapat 1 bungkusan plastik biru berisi 1 bungkusan sabu.
Kemudian, 1 dompet kecil warna hitam berisi 2 paket sedang sabu dan 3 paket kecil sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, serta 1 dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp400 ribu.
Seluruh sabu yang ditemukan dalam penangkapan Faisal beratnya 39,41 gram.
Kepada polisi, Faisal mengaku, sabu itu diperoleh dari salah seorang warga Titi Kuning, Kota Medan.
Baca: Pengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan
Baca: Kafe Remang-remang di Halongonan Timur Diseser, Tiga Pengedar Sabu Diringkus, 1 IRT
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.
“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.