SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar melakukan penggerebekan di Jalan Meranti, Gang Pinus, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Senin (14/3/2022) sore.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi soal aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Frans Tito (41), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, dari perladangan coklat.
Setelah ditangkap, Frans memperlihatkan lokasi penyimpanan sabu miliknya kepada polisi. Frans menyembunyikan sabu tersebut di pot bunga yang ada di dekatnya.
Baca: Empat Pemain Narkoba Siantar Utara Ditangkap, Lihat Tampangnya!
Baca: Tiga Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Dua Gram Sabu Disita
Saat memeriksa pot bunga itu, polisi menemukan 1 plastik berisi 2 paket sabu seberat 0,36 gram. Dari Frans, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia dan uang sebesar Rp52 ribu.
Kepada polisi, Frans mengaku, jika sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial R. Tapi sayang, R belum berhasil ditangkap.
Baca: Gang Kinantan Siantar Digerebek, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Baca: Dari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Frans Tito sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.