Benteng Siantar

Empat Bandit Narkoba Ditangkap di Siantar, Siapa Saja Mereka, Selengkapnya di Sini..

Empat tersangka pengedar narkotika Siantar, Jamaluddin Nasution, AA, Josua Tambunan, dan Sahat Hutapea, diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap empat pengedar sabu. Penangkapan tersebut berlangsung dalam satu hari, Sabtu (28/5/2022).

Keempat tersangka yakni Jamaluddin Syahputra Nasution (28), warga Tambak Bayan, Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, AA (34), warga Jalan Sriwijaya, Gang Sewu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Kemudian, Josua Tambunan (31), warga Jalan Kain Suji Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, dan Sahat Agrianto Hutapea (41), warga Jalan Medan, Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus Jamaludin dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Gang Teratai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu pagi sekira pukul 09.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan soal peredaran sabu yang di rumah kontrakan tersebut.

Polisi pun menggerebek rumah tersebut. Saat penggerebekan, Jamaludin sedang berada di kamar. Polisi pun langsung menangkapnya.

Jamaluddin Nasution, warga Percut Sei Tuan tertangkap dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Gang Teratai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

BacaIrwansyah, Pengedar Narkoba Siantar Diciduk, 51 Butir Ekstasi Disita

BacaDari Jalan Jawa ke Tangga Surga di Siantar Barat, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Lalu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,42 gram, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Vivo, 1 tas sandang warna hitam berisi uang Rp300 ribu, 1 unit timbangan digital, dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Halaman Selanjutnya >>>

Dari Gang Sewu Lanjut ke Kos Diana, Jalan Gereja Siantar

Dari Gang Sewu Lanjut ke Kos Diana, Jalan Gereja Siantar

Selanjutnya, Sabtu sekira pukul 12.00 WIB, polisi menangkap AA dari rumahnya. AA juga dilaporkan kerap melakukan transaksi jual beli sabu di rumahnya, Jalan Sriwijaya, Gang Sewu, Kelurahan Melayu. Polisi menangkap AA saat berada di kamar mandi rumahnya.

Dari rumah AA, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, uang sebanyak Rp1,2 juta, 1 paket sabu seberat 0,45 gram, 1 sendok terbuat pipet plastik, dan 2 plastik klip kosong.

Tersangka pengedar sabu inisial AA diringkus dari kediamannya di Jalan Sriwijaya, Gang Sewu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

BacaJaringan Pengedar Sabu Sukadame Siantar Terungkap, Dua Orang Ditangkap

BacaTerlibat Penyelundupan Ganja, Tiga Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap di Tapanuli Utara

Masih di hari yang sama, Sabtu sore sekira pukul 15.30 WIB, polisi meringkus Josua dari Kos Diana, Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan. Ketika ditangkap, Josua hendak melakukan transaksi sabu di depan kos-kosan tersebut.

Josua sempat membuang barang bukti saat polisi hendak melakukan penangkapan. Namun, polisi melihatnya.

Polisi pun memeriksa barang yang dibuang Josua itu. Ternyata, barang itu berupa 1 paket sabu yang dibalut tisu.

Selain itu, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp300 ribu milik Josua juga disita sebagai barang bukti.

Tidak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi Josua terkait lokasi penyimpanan sabu miliknya. Josua mengaku, dia masih ada menyimpan sabu di rumahnya.

Polisi pun membawa Josua ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.

Tersangka Josua Tambunan diringkus dari Kos Diana, Jalan Gereja, Siantar Timur.

BacaPengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi Masuk Siantar, Empat Orang Ditangkap

BacaKomplotan Pengedar Sabu Ditangkap, Satu dari Siantar, Dua di Simalungun

Hasilnya, dari dalam lemari pakaian ditemukan 1 dompet kecil berisi 5 paket sabu yang dibalut tisu dan 1 bungkus plastik klip kosong. Seluruh sabu milik Josua itu beratnya 2 gram.

Halaman Selanjutnya >>>

Terakhir, Penangkapan di Jalan Sangnaualuh, Siantar Timur

Halaman Sebelumnya <<<

Terakhir, Penangkapan di Jalan Sangnaualuh, Siantar Timur 

Terakhir, Sabtu sekira pukul 18.30 WIB, polisi meringkus Sahat dari Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Dalam penangkapan Sahat, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Realme, 1 dompet berisi uang sebanyak Rp310 ribu.

Barang bukti lainnya 1 tas pinggang merk Fila berisi 1 unit timbangan digital, 2 paket sedang sabu, 1 paket besar sabu, 1 botol kecil transparan berisi 7 paket sabu, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 sendok terbuat dari pipet, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BK 2756 WU. Suluruh sabu milik Sahat tersebut beratnya 12,09 gram.

Tersangka Sahat Agrianto Hutapea ditangkap dari Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

BacaTiga Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, Dua Warga Pondok Sayur

BacaTiga Pengedar Ditangkap, Taft GT, Honda Vario, dan Jutaan Rupiah Disita

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<