SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar kembali mengungkap sindikat pengedar narkoba di Kota Pematang Siantar. Dalam dua hari pada Kamis (16/6/2022) dan Jumat (17/6/2022), enam orang tersangka diringkus.
Salah satu dari keenam tersangka merupakan seorang perempuan. Adalah Arini Febri Admaja alias Airin (29), warga Jalan Khadi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Sementara, lima tersangka lainnya yakni Sutan Aji Pratomo (31), warga Jalan Asahan, Komplek UISU, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Maiyos Diki Syahputra (19), warga Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Baca: Gerebek Rumah di Handayani Siantar, Dua Laki-laki Satu Perempuan Diamankan, Ditemukan Ekstasi Palsu
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi Masuk Siantar, Empat Orang Ditangkap
Kemudian, Kevin Andreas William Sitorus (20), warga Jalan Sopo Surung, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, DF (16), warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan Muhammad Yusuf (21), warga Jalan Pisang, Gang Embacang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.
Ditangkap dari Depan Kos-kosan Pondok Joy Siantar
Ditangkap dari Depan Kos-kosan Pondok Joy Siantar
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya menangkap Arini dari depan kos-kosan Pondok Joy, Jalan Panyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis malam sekira pukul 21.30.WIB.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal Arini yang akan bertransaksi narkoba di sana.
Saat ditangkap, Arini sedang berdiri di depan kos-kosan tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 plastik rokok yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 2 paket sabu seberat 0,36 gram dan 1 unit handphone.
Arini mengaku, sabu miliknya itu diperoleh dari Sutan. Atas pengakuan tersebut, polisi pun langsung mengejar Sutan. Hingga akhirnya, Kamis malam sekira pukul 22.30 WIB, Sutan berhasil diringkus dari depan kos-kosan Pondok Joy.
Dari Sutan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor yang dikendarainya.
Baca: BNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama
Baca: Enam Orang Diringkus dari Jalan Viyata Yuda, Ada Sabu dan Ganja
Sutan mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K. Namun sayang, K belum berhasil ditangkap.
Dari SMPN 2 ke Debora Kost Siantar, Tiga Diringkus
Dari SMPN 2 ke Debora Kost Siantar, Tiga Diringkus
Selanjutnya, pada Jumat pagi sekira pukul 10.00 WIB, polisi meringkus Maiyos dari depan SMP Negeri 2, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram, 1 unit handphone, uang Rp100 ribu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Force One bernomor polisi BK 2927 WAA dari Maiyos.
Tidak sampai di situ, polisi melakukan penangkapan terhadap Andreas dan DF dari salah satu kamar di Debora Kost, Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam penangkapan kedua pemuda tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 15,49 gram, 1 sendok terbuat dari pipet, 11 paket sabu seberat 1,96 gram, dan 1 unit handphone merk Oppo.
Baca: Malam Minggu Dugem ke Siantar Berakhir di Bui
Baca: Dari Kafe Alaniho Tanjung Pinggir ke Jalan Sriwijaya, Dua Orang Ditangkap, Kasus Narkoba
Kepada polisi, Andreas dan DF mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial E, warga Kota Medan. Namun, polisi belum berhasil meringkus E.
Diamankan dari depan Kolam Renang Mual Pancur Siantar
Diamankan dari depan Kolam Renang Mual Pancur Siantar
Terakhir, pada Jumat malam sekira pukul 19.30 WIB, polisi meringkus M Yusuf dari Jalan Sipahutar, Gang Anggrek I, tepatnya di depan Kolam Renang Mual Pancur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
Dari Yusuf, polisi menyita barang bukti 12 paket ganja seberat 61,59 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang sebanyak Rp12 ribu.
Yusuf mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Kabupaten Tanah Karo. Namun, polisi belum berhasil menangkap H.
Baca: Domisili di Simarito, ‘Buka Lapak’ ke Kelurahan Karo, Warga Lapor Polisi
Baca: Terlibat Narkoba, Oknum Polres Siantar Diringkus, 4,50 Gram Sabu Disita
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Keenam tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.