Sindikat Pengedar Narkoba di Siantar Diungkap, Enam Orang Diringkus, Satu Perempuan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Sindikat pengedar narkoba Siantar, masing-masing tersangka Sutan, Airin, Maiyos, Kevin, DF, dan Yusuf diamankan di RTP Polres Siantar.

Dari SMPN 2 ke Debora Kost Siantar, Tiga Diringkus

Selanjutnya, pada Jumat pagi sekira pukul 10.00 WIB, polisi meringkus Maiyos dari depan SMP Negeri 2, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram, 1 unit handphone, uang Rp100 ribu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Force One bernomor polisi BK 2927 WAA dari Maiyos.

Tidak sampai di situ, polisi melakukan penangkapan terhadap Andreas dan DF dari salah satu kamar di Debora Kost, Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam penangkapan kedua pemuda tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 15,49 gram, 1 sendok terbuat dari pipet, 11 paket sabu seberat 1,96 gram, dan 1 unit handphone merk Oppo.

Maiyos Diki Syahputra, Kevin Andreas William Sitorus, DF, masing-masing tersangka pengedar narkoba diamankan di RTP Polres Siantar

BacaMalam Minggu Dugem ke Siantar Berakhir di Bui

BacaDari Kafe Alaniho Tanjung Pinggir ke Jalan Sriwijaya, Dua Orang Ditangkap, Kasus Narkoba

Kepada polisi, Andreas dan DF mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial E, warga Kota Medan. Namun, polisi belum berhasil meringkus E.

Halaman Selanjutnya >>>

Diamankan dari depan Kolam Renang Mual Pancur Siantar

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: