Benteng Siantar

Sindikat Pengedar Narkoba di Siantar Diungkap, Enam Orang Diringkus, Satu Perempuan

Sindikat pengedar narkoba Siantar, masing-masing tersangka Sutan, Airin, Maiyos, Kevin, DF, dan Yusuf diamankan di RTP Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar kembali mengungkap sindikat pengedar narkoba di Kota Pematang Siantar. Dalam dua hari pada Kamis (16/6/2022) dan Jumat (17/6/2022), enam orang tersangka diringkus.

Salah satu dari keenam tersangka merupakan seorang perempuan. Adalah Arini Febri Admaja alias Airin (29), warga Jalan Khadi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Sementara, lima tersangka lainnya yakni Sutan Aji Pratomo (31), warga Jalan Asahan, Komplek UISU, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Maiyos Diki Syahputra (19), warga Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

BacaGerebek Rumah di Handayani Siantar, Dua Laki-laki Satu Perempuan Diamankan, Ditemukan Ekstasi Palsu

BacaPengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi Masuk Siantar, Empat Orang Ditangkap

Kemudian, Kevin Andreas William Sitorus (20), warga Jalan Sopo Surung, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, DF (16), warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan Muhammad Yusuf (21), warga Jalan Pisang, Gang Embacang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.

Halaman Selanjutnya >>>

Ditangkap dari Depan Kos-kosan Pondok Joy Siantar

Ditangkap dari Depan Kos-kosan Pondok Joy Siantar

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya menangkap Arini dari depan kos-kosan Pondok Joy, Jalan Panyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis malam sekira pukul 21.30.WIB.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal Arini yang akan bertransaksi narkoba di sana.

Saat ditangkap, Arini sedang berdiri di depan kos-kosan tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 plastik rokok yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 2 paket sabu seberat 0,36 gram dan 1 unit handphone.

Arini mengaku, sabu miliknya itu diperoleh dari Sutan. Atas pengakuan tersebut, polisi pun langsung mengejar Sutan. Hingga akhirnya, Kamis malam sekira pukul 22.30 WIB, Sutan berhasil diringkus dari depan kos-kosan Pondok Joy.

Dari Sutan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor yang dikendarainya.

Arini Febri Admaja alias Airin dan Sutan Aji Pratomo, tersangka pengedar narkoba berikut dengan barang bukti diamankan di Mapolres Siantar.

BacaBNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama

BacaEnam Orang Diringkus dari Jalan Viyata Yuda, Ada Sabu dan Ganja

Sutan mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K. Namun sayang, K belum berhasil ditangkap.

Halaman Selanjutnya >>>

Dari SMPN 2 ke Debora Kost Siantar, Tiga Diringkus

Halaman Sebelumnya <<<

Dari SMPN 2 ke Debora Kost Siantar, Tiga Diringkus

Selanjutnya, pada Jumat pagi sekira pukul 10.00 WIB, polisi meringkus Maiyos dari depan SMP Negeri 2, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram, 1 unit handphone, uang Rp100 ribu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Force One bernomor polisi BK 2927 WAA dari Maiyos.

Tidak sampai di situ, polisi melakukan penangkapan terhadap Andreas dan DF dari salah satu kamar di Debora Kost, Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam penangkapan kedua pemuda tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 15,49 gram, 1 sendok terbuat dari pipet, 11 paket sabu seberat 1,96 gram, dan 1 unit handphone merk Oppo.

Maiyos Diki Syahputra, Kevin Andreas William Sitorus, DF, masing-masing tersangka pengedar narkoba diamankan di RTP Polres Siantar

BacaMalam Minggu Dugem ke Siantar Berakhir di Bui

BacaDari Kafe Alaniho Tanjung Pinggir ke Jalan Sriwijaya, Dua Orang Ditangkap, Kasus Narkoba

Kepada polisi, Andreas dan DF mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial E, warga Kota Medan. Namun, polisi belum berhasil meringkus E.

Halaman Selanjutnya >>>

Diamankan dari depan Kolam Renang Mual Pancur Siantar

Halaman Sebelumnya <<<

Diamankan dari depan Kolam Renang Mual Pancur Siantar

Terakhir, pada Jumat malam sekira pukul 19.30 WIB, polisi meringkus M Yusuf dari Jalan Sipahutar, Gang Anggrek I, tepatnya di depan Kolam Renang Mual Pancur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.

Dari Yusuf, polisi menyita barang bukti 12 paket ganja seberat 61,59 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang sebanyak Rp12 ribu.

Yusuf mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Kabupaten Tanah Karo. Namun, polisi belum berhasil menangkap H.

Tersangka Muhammad Yusuf berikut barang bukti ganja diamankan di Polres Siantar.

BacaDomisili di Simarito, ‘Buka Lapak’ ke Kelurahan Karo, Warga Lapor Polisi

BacaTerlibat Narkoba, Oknum Polres Siantar Diringkus, 4,50 Gram Sabu Disita

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Keenam tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<