Benteng Siantar

Jaringan Narkoba Tebing Tinggi Merangsek ke Kampung Banjar Siantar, Empat Orang Diringkus

Ilhan Abi Fitra, M Agil Anwari, RA dan Kristina Napitupulu, empat tersangka pengedar sabu ditangkap Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar mengungkap jaringan pengedar sabu di Kampung Banjar. Pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini sampai ke Kota Tebing Tinggi.

Polisi meringkus empat orang. Dua dari keempatnya merupakan perempuan.

Keempat tersangka yakni Ilhan Abi Fitra (18), warga Jalan Serdang, Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Muhammad Agil Anwari (21), warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

Kemudian, seorang gadis 16 tahun berinisial RA, warga Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, dan Kristina Napitupulu (35), warga Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Ilhan dan Agil dari Jalan Volly, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (9/8/2022), malam sekira pukul 22.00 WIB.

Dua pemuda itu diringkus setelah dilaporkan sering menjual narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

BacaMalam Minggu Dugem ke Siantar Berakhir di Bui

BacaGara-gara Nikmat Sesaat Narkoba, Ketiga Pria Ini Melewatkan Lebaran di Penjara

Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,75 gram, 2 unit handphone merk iPhone, dan uang sebesar Rp150 ribu.

Halaman Selanjutnya >>>

Dipasok dari Tebing Tinggi, Pelaku Dua Orang Perempuan

Dipasok dari Tebing Tinggi, Pelaku Dua Orang Perempuan

Kepada polisi, Ilhan Abi Fitra dan Muhammad Agil Anwari mengaku, jika sabu itu mereka peroleh dari RA. Atas pengakuan tersebut, polisi pun bergerak ke Kota Tebing Tinggi untuk menangkap RA.

Hingga akhirnya, Rabu (10/8/2022), polisi berhasil menangkap RA dari Jalan DR Sutomo, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

Dalam penangkapan RA, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik hitam berisi 3 paket sabu seberat 14,21 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi BK 2727 AGR.

RA pun mengungkapkan, sabu tersebut didapatnya dari Kristina.

Masih pada hari yang sama, persisnya sekira pukul 13.30 WIB, polisi meringkus Kristina dari pinggir Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi.

Setelah ditangkap, Kristina mengaku, sabu miliknya disimpan di rumahnya. Polisi kemudian membawa Kristina ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan 1 bungkusan plastik merah berisi 1 paket sabu seberat 4,42 gram.

Kristina mengaku, sabu miliknya tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap I.

BacaPengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi Masuk Siantar, Empat Orang Ditangkap

BacaSelasa, dari Siang ke Malam di Siantar, Delapan Pemain Narkoba Diringkus

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<