SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Setelah kurang lebih 17 tahun berlalu, PTPN III Unit Bangun berencana mengusahai kembali secara utuh atas sekitar 91 hektare areal yang terbentang di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. Badan Usaha Milik Negara itu ingin menanaminya kelapa sawit.
Namun, hal itu tidak mudah. Masyarakat sudah terlanjur mengusahainya. Ada yang menjadikannya permukiman. Tapi, kebanyakan dijadikan lahan pertanian untuk ketahanan pangan.
PTPN III pun risau. Mau maju sendiri, khawatir terjadi bentrokan dengan warga. Lalu, ia meminta bantuan pengamanan polisi.
Dan, Kapolres Siantar AKBP Fernando SIK pun memberi respon. Fernando kemudian mengundang walikota dan Forkopimda Kota Pematang Siantar untuk melakukan rapat koordinasi (Rakor).
Rapat dengan tema Kesiapan Pengamanan Penyelamatan Investasi Negara Program Strategi Nasional Jalan Tol dan Pembangunan Jalan Lingkar itu pun digelar di Ruang Kerja Kapolres, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pematang Siantar, Rabu (21/9/2022) siang.
Dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu, dihadiri langsung Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, dan Kajari Jurist Precisely SH MH.
Hadir juga Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy SB SIPem MHan dan Kepala Kantor Badan Pertanaman Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar Ir Sarwin MAp.
Turut hadir, Wakapolres Siantar Kompol Ismawansa SIK MH, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Siantar Robert Sitanggang SSTP, plt Kepala Bappeda Siantar Farhan Zamzami, Kabid Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Aset BPKD Pemko Siantar Alwi Lumbangaol SSTP.
Baca: Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah
Baca: Cerita Lain di Balik Putusan Sengketa Tanah 30 Hektare Gunung Rintih, Ada Perkumpulan Suster
Lalu, Kabag Ops Polres Siantar Kompol Muri Yasnal SH, Kasat Intelkam Polres Siantar AKP Arifin Pakpahan, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung SH, Kasi Survey dan Pemetaan BPN Kota Pematang Siantar Eko Pramono, Kanit II Sat Intelkam Polres Siantar Bripka Try Yuda Ginting SH, serta staf BPN Kota Pematang Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Fernando saat membuka rakor, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Forkopimda untuk menindaklanjuti HGU 01/Pematang Siantar. Dia mengatakan, pihaknya harus melakukan upaya yang bertujuan agar permasalahan bisa diselesaikan secara tuntas terkait HGU Noor 01/Pematang Siantar.
“Jangan sampai seluruh permasalahan muncul bersamaan di Kota Pematang Siantar,” kata Fernando.
Menurut Fernando, sudah banyak upaya dilakukan pihak kepolisian dan pemerintah sebelumnya. Sebab permasalahan sudah bergulir sejak di masa kepemimpinan kapolres sebelumnya.
“Bulan Mei, saya mendapat surat meminta bantuan pengamanan kegiatan penanaman kembali/okupasi di wilayah PTPN III Bah Sorma, dan pihak PTPN sudah menyiapkan 400 anggota dari PTPN III,” ungkap Fernando.
PTPN III Kebun Bangun lanjut kapolres, sudah memiliki dasar hukum berdasarkan HGU aktif. Oleh sebab itu, dia memohon kerja sama semua pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan itu. Berharap agar satu visi dan misi untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Pematang Siantar.
“Ini aset negara yang harus kita jaga dan selamatkan bersama. Masyarakat penggarap tidak mempunyai dasar untuk tinggal di sana,” kata Fernando.
Untuk itu, menurut kapolres, harus dipersiapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan ke depan. Dan, dia sendiri menegaskan akan memegang aturan dan peraturan yang benar atas permasalahan itu.
Baca: Perkara Tanah di depan Taman Hewan Siantar, BPN: Hanya Ada Satu Sertifikat
Baca: PTUN Batalkan SHM Lahan Ng Sok Ai di depan Taman Hewan Siantar
Sementara, Kepala Kantor BPN Sarwin menyampaikan, secara umum uraian Kapolres Pematang Siantar sudah lengkap legal formalnya.
“Kami siap mempertanggungjawabkan terkait keabsahan HGU Nomor 01/Pematang Siantar,” imbuh Sarwin.
Negara Tidak Boleh Kalah Sama Preman
Negara Tidak Boleh Kalah Sama Preman
Masih dalam rapat itu, Kajari Jurist Precisely menyebutkan bahwa penyelamatan aset negara adalah salah satu agenda nasional. Seluruh stakeholder harus memiliki satu persepsi.
“Negara tidak boleh kalah sama preman,” tegas Jurist.
Baca: Himapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!
Baca: Rumah Tanpa Sekat Kamar: Maaf Cakap, Kalau Ingin Begituan Apa Pantas?
Dijelaskan bahwa pelaksanaan ganti rugi atau suguh hati harus memiliki keabsahan yang sah.
“Jika ada masyarakat yang tidak mau diganti rugi, berikan berita acara penolakan ke masyarakat dan dilanjutkan kepada pengadilan negeri,” tegasnya.
Walikota dan Dandim Ingin Kekeluargaan
Walikota dan Dandim Ingin Kekeluargaan
Sementara itu, Walikota Susanti berharap kalau bisa dilakukan pendekatan secara kekeluargaan. Dia tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta dapat merugikan dari semua pihak.
“Mari kita sosialisasikan dan menerangkan kepada masyarakat, mana yang akan dilaksanakan ganti rugi,” pesan Susanti.
Hal senada disampaikan Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy. Dia mengatakan, pihaknya siap melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada para masyarakat penggarap.
Namun hal itu kata Dandim, membutuhkan proses yang panjang untuk pelaksanaan okupasi. Meski demikian, dia siap mendukung Polres Pematang Siantar dalam hal itu.
Baca: Bencana Besar Dampak Alih Fungsi Hutan TPL Terhadap Masyarakat Pinggiran Danau Toba
Baca: Kredit Macet Yayasan SAN Rp102 Miliar, Miskinkan Rusmani Manurung!
Sedangkan, Ketua DPRD Timbul Lingga mengungkapkan kekhawatirannya ketika pihak PTPN III melakukan okupasi, maka yang kali pertama didemo adalah Kantor DPRD Siantar.
“Mari satukan persepsi kita bahwa mereka harus menerima HGU Nomor 01/Pematang Siantar,” kata Timbul.
Setelah masing-masing memberi tanggapan lalu diputuskan menggelar rapat kembali dengan mengundang pihak PTPN III Kebun Bangun, pada Jumat (23/9/2022) mendatang.
Informasi diperoleh jika pihak PTPN III Kebun Bangun telah melakukan penanaman sawit di Afdeling IV, berlokasi di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, pada Selasa (21/6/2022).
Dan, luas lahan Afdeling IV PTPN III Kebun Bangun yang berlokasi di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma itu berkisar 91 hektare. Selama ini, PTPN III tidak memeroleh hasil atas lahan itu.
Baca: Perkara Lahan di samping Taman Hewan Siantar, Korban: Kami Dipermainkan
Baca: Kisruh Belum Selesai, Forum Umat Hindu Angkat Bicara
Sebab yang mengusahai atas lahan itu adalah masyarakat penggarap. Oleh penggarap kemudian menfaatkan lahan itu sebagian untuk tempat tinggal dan sebagian lagi untuk budidaya berbagai jenis tanaman ketahanan pangan.