Tertangkap Saat Hendak Menjual Kreta Curian, Warga Rambung Merah Ini Bakal Bertahun Baru di Sel

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Aris Punanda alias Limbat dan OP, dua tersangka kasus pencurian sepeda motor diringkus Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pematang Siantar.

Keduanya yakni Aris Punanda Alias Limbat (23) dan seorang remaja 16 tahun berinisial OP.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi di kediaman Wiliam Parulian Gultom, warga Jalan Demokrasi Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (21/12/2022) dini hari.

Saat itu, kedua tersangka melancarkan aksi pencurian itu dengan cara merusak beberapa bagian rumah Wiliam, seperti pintu jendela.

Kedua tersangka mencuri sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi BK 5193 WAN yang terparkir di dalam rumah.

Kejadian itu pun dilaporkan Wiliam ke Polres Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi jika Aris akan menjual kreta (baca: sepeda motor) curian  itu di Jalan Toba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (22/12/2022) sore.

BacaBravo Polsek Siantar Utara! Pelaku Jambret yang Menggasak Tas Partiga-tiga di Parlu Diringkus

BacaSampai Hati, Vario Milik Teman Sekampung di Gunung Malela pun ‘Dipetik’

Atas informasi itu, polisi bergerak ke Jalan Toba dan meringkus Aris.

Kepada polisi, Aris mengaku, dia mencuri sepeda motor itu bersama AP. Hingga akhirnya, polisi menangkap AP dari rumahnya.

Polisi pun turut menyita sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.

BacaDitangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar

BacaTertangkap Hendak Jual Besi Curian Milik PT KAI, Oalah.. Pelakunya Masih Muda-muda

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: