SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Amir Hamza alias Andika Prawija, pria asal Desa Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi, Jumat (6/1/2023).
Pria 35 tahun tersebut terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terjadi di kawasan Jalan Lingkar atau Outer Ringroad, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (5/1/2023) malam.
Korbannya, sambung Banuara, yakni remaja 13 tahun berinisial KSP, warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba.
“Pelaku mengajak korban berkenalan lewat media sosial (medsos) Facebook. Pelaku berpura-pura menjadi teman sebaya korban,” jelas Banuara, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Selasa (10/1/2023) sore.
Banuara melanjutkan, pada malam kejadian, pelaku mengajak korban bertemu dan mengiming-imingi akan membelikan korban handphone.
“Pelaku dan korban bertemu di dekat rumah korban. Pelaku menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor,” lanjut Banuara.
Banuara menerangkan, setelah menjemput korban, pelaku pun membawanya ke tempat sepi. Korban pun menolak dan meminta diantar pulang. Namun, pelaku tetap membawanya ke kawasan Outer Ring Road.
“Di jalan lingkar itu, pelaku kemudian mencabuli korban. Saat mencabuli korban, pelaku tetap memakai helm. Pelaku tidak membuka helmnya agar tidak dikenali korban,” ujar Banuara.
Baca: Nikmat Membawa Sengsara, Masuk Bui Gara-gara ‘Main Gelap-gelapan’ dengan Cewek di Bawah Umur
Baca: Janji Menikah Tak Ditepati, Pacar Meradang, Pelarian Pemuda asal Simalungun Berakhir di Penjara
Setelah mencabuli korban, sambung Banuara, pelaku mengantarnya pulang.
“Sampai di rumah, korban pun menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. Lalu, orangtuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Siantar,” papar Banuara.
Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun
Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun
Banuara menuturkan, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan khusus. Namun, pelaku sempat menetap tak jauh dari kediaman korban.
“Korban dan pelaku kenal di media sosial itu,” kata Banuara.
Banuara menuturkan, pelaku diringkus saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba.
Baca: Tujuh Bulan Berlalu, Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur Mengendap di Polres Simalungun
Baca: Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Lokasi ‘Eksekusi’ Tidak Disangka-sangka
Banuara menambahkan, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Banuara.