SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar melakukan penertiban tiang jaringan internet tidak berizin, Selasa (31/1/2023). Sebanyak delapan tiang jaringan milik provider internet diamankan ke Kantor Satpol PP Siantar.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, ke-8 tiang jaringan internet itu dicopot dari dua lokasi berbeda di Kota Pematang Siantar. Sebanyak 7 tiang dari Jalan Mataram, dan 1 tiang dari Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Siantar, Mangaraja Nababan, menuturkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah mengingatkan supaya pemilik tiang jaringan terlebih dahulu membawa/menunjukkan izin pendirian tiang jaringan ke Satpol PP.
“Namun, pemilik tiang jaringan tidak dapat menunjukkan izin pemasangan. Sehingga dilakukan penertiban,” tegas pria yang akrab disapa Raja itu, kepada BENTENG SIANTAR.
Baca: Dugaan Gas Elpiji Oplosan di Jalan Kartini Siantar
Baca: Ada Lapak Narkoba di Tanjung Tongah Siantar, Aparat Kelurahan Takut: Kami Tidak Berdaya
Di lain pihak, lanjut Raja bahwa dari penuturan pejabat terkait dari instansi berwenang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar, melalui media online BENTENG SIANTAR, bahwa pada 2023 ini belum ada mengeluarkan rekomendasi pemasangan/pendirian tiang jaringan di wilayah Kota Pematang Siantar.
Selengkapnya, baca di sini: PUTR Siantar: Tanpa Rekomendasi, Pendirian Tiang Jaringan Internet Harus Dihentikan
Selain melakukan penertiban, Raja mengatakan, telah menyurati pihak provider agar menghentikan kegiatan pemasangan tiang jaringan, sebelum memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar.
Kasatpol PP Siantar: Pemasangan Tiang Jaringan Melanggar..
Kasatpol PP Siantar: Pemasangan Tiang Jaringan Melanggar..
Kepala Satpol PP Siantar, Drs Robert Samosir, menuturkan, penertiban dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pemberitaan di media online serta hasil pemeriksaan lapangan terkait berdirinya tiang jaringan internet fiber optik yang berlokasi di Jalan Mataram, Jalan Tanah Jawa dan Jalan DR Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, lanjut Robert, pemasangan tiang jaringan internet tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib bersih lingkungan, keindahan, dan ketertiban umum, pada Pasal 7 ayat 16; “Setiap orang atau badan hukum dilarang memasang rel-rel, pipa-pipa, dan lain-lain yang sejenis dengan itu di atas atau di bawah jalan-jalan umum dengan tidak seizin kepala daerah.
Baca: Bisnis Brondolan Ilegal Marak di sekitar Areal TBM PTPN 4 Unit Dosin
Baca: ‘Pangkalan Gas’ Ilegal Beroperasi di Jalan Panyabungan Siantar
Sekaitan hal tersebut, Robert dalam suratnya Nomor: 300/0138/Satpol/I/2023, meminta pimpinan PT Argatek Torsada Guna, agar memberhentikan pendirian tiang jaringan sebelum memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Kota Siantar, melalui Dinas PUTR dan Dinas PMPTSP.