SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– PT Argatek Torsada Guna, perusahaan penyedia layanan internet memrotes Satpol PP Siantar yang melakukan penertiban tiang jaringan internet milik mereka. Sebagai perusahaan penyedia layanan internet lokal, mereka merasa didiskriminasi.
“Sama-sama tidak berizin, kenapa mereka bisa, kami tidak?” tanya Jerry Sidauruk, Penanggung Jawab Pemasangan Tiang Jaringan PT Argatek Torsada Guna, ketika ditemui BENTENG SIANTAR, di kantornya, Kamis (31/1/2023).
Dia mengungkapkan, mereka sudah jauh-jauh hari mengajukan permohonan pemasangan tiang jaringan internet agar mendapat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Namun, tak kunjung mereka dapatkan.
“Asal kami tanya, jawabannya ‘tarso’. Bentar, besok. Bentar, besok,” kata Jerry.
Baca: Tiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar
Baca: Tak Berizin, Satpol PP Siantar Copot Tiang Jaringan Internet
Tapi seiring waktu mereka melihat ada perusahaan ISP (Internet Service Provider) lain yang diduga kuat tidak mengantongi izin dari instansi terkait namun bebas mendirikan tiang jaringan internet di sejumlah titik Kota Pematang Siantar.
“ISP lokal di Siantar itu cuma Torsada. Mereka (perusahaan penyedia layanan internet dari Medan, Jakarta) kenapa bisa? Kenapa kita punya dicabuti. Kan, sama-sama tidak berizin,” protes Jerry.
Torsada Merugi, Target Baru 20 Persen, Pekerjaan Terhenti
Torsada Merugi, Target Baru 20 Persen, Pekerjaan Terhenti
Namun demikian, Jerry mengatakan, pihaknya memilih mengalah. Memilih berhenti. Menghentikan sementara pemasangan tiang jaringan sampai mereka mendapatkan dokumen perizinan dari Pemerintah Kota Siantar, melalui Dinas PUTR dan Dinas PMPTSP.
Jerry menyebutkan, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP telah mengakibatkan perusahaan mereka merugi. Rugi karena tiang yang telah dipasang dicabut. Rugi karena pekerjaan terhenti. Sementara, perusahaan telah menargetkan pemasangan tiang jaringan di sejumlah titik pada jalan-jalan besar di Kota Pematang Siantar.
“Sementara yang terpasang baru 20 persen dari target,” pungkas Jerry tanpa merinci berapa target pemasangan tiang jaringan di Siantar.
Diketahui bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar telah melakukan penertiban tiang jaringan internet tidak berizin, Selasa (31/1/2023). Sebanyak delapan tiang jaringan, seluruhnya milik PT Argatek Torsada Guna telah diamankan ke Kantor Satpol PP Siantar.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, ke-8 tiang jaringan internet itu dicabut dari dua lokasi berbeda di Kota Pematang Siantar. Sebanyak 7 tiang dari Jalan Mataram, dan 1 tiang dari Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Baca: Bisnis Brondolan Ilegal Marak di sekitar Areal TBM PTPN 4 Unit Dosin
Baca: 6 Februari 2023, Bos-bos Media Online se-Indonesia Naik Becak Keliling Siantar
Sekadar tahui bahwa Service Provider (ISP) merupakan perusahaan yang menawarkan jasa layanan kepada perseorangan, sekolah, kampus, perkantoran, dan masyarakat luas sehingga bisa terhubung ke jaringan internet.