SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Susanti Dewayani merespon cepat laporan informasi masyarakat tentang keberadaan billboard berisi iklan rokok di depan tempat bimbingan belajar GO (Ganesha Operation), Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar.
“Terima kasih infonya,” kata Susanti Dewayani, melalui pesan WhatsApp, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (6/3/2023), malam.
Keesokan harinya, Selasa (7/3/2023), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, turun langsung ke lokasi dan melakukan penertiban reklame rokok tersebut, pada Selasa (7/3/2023) siang.
Kasatpol PP Siantar, Robert Samosir, membenarkan pihaknya telah menertibkan reklame rokok dari depan GO, Jalan Ahmad Yani Siantar. Namun, Robert menuturkan jika yang diturunkan itu adalah reklame rokok, bukan bangunan billboard.
“Yang diturunkan reklamenya. Kalau bangunan tidak dibongkar,” kata Robert, ketika ditemui BENTENG SIANTAR, Selasa.
Baca: Walikota Susanti, Ini Fatal! Ada Iklan Rokok di depan Tempat Bimbingan Belajar Kota Siantar
Baca: Tiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar
Robert menjelaskan, penertiban dilakukan karena reklame tersebut sama sekali tidak memiliki izin. Dan, untuk diketahui bahwa Jalan Ahmad Yani Kota Pematang Siantar, sebagaimana diatur dalam Perwa Nomor 12 Tahun 2018, adalah zona larangan iklan rokok.
Robert: Disarankan Bongkar Kalau..
Robert: Disarankan Bongkar Kalau..
Ketika ditanya kapan dilakukan penertiban terhadap keberadaan billboard lainnya yang juga berisi produk rokok di seputaran Jalan Ahmad Yani, Robert Samosir mengatakan akan melakukan pengecekan kembali.
“Kita akan mengecek apakah billboard yang lainnya di seputaran Jalan Ahmad Yani, itu punya izin atau tidak, ada bayar pajak atau tidak, akan kita cek,” ujar Robert.
Mengenai penertiban, sambung Robert, harus melalui mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlalu, termasuk juga harus ada surat dari OPD terkait yang menjelaskan bahwa bangunan billboard itu bermasalah atau tidak.
“Seperti halnya media reklame, harus ada izin. Apabila tidak ada izin, supaya diberitahu lewat surat tertulis,” terangnya.
Baca: 12 Billboard Menunggak Bayar Pajak Sudah Dibongkar, Empat Lagi Nyusul
Oleh Satpol PP, masih kata Robert, selanjutnya akan menyurati pemilik bangunan untuk segera melengkapi dokumen perizinan.
Apabila sesuai tidak dengan tata ruang, dengan catatan tidak sesuai perundangan, maka disarankan untuk membongkar bangunan dan tidak melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut.
Nomor Induk Berusaha Harus Dibekukan Jika..
Nomor Induk Berusaha Harus Dibekukan Jika..
Pada kesempatan itu, Robert menegaskan, kalau ada pengusaha periklanan atau pemilik billboard, dan atau pemilik videotron yang melanggar perjanjian sebagaimana telah disepakati, terutama terkait penayangan iklan rokok di zona terlarang, maka OPD terkait harus mengajukan pembekuan NIB (Nomor Induk Berusaha) ke OSS.
“Itu langkah positif dari perizinan apabila mereka tidak memperpanjang izin videotron tersebut. Kalau izin tidak diperpanjang, maka bangunan harus dibongkar,” tegas Robert.
Diketahui bahwa kendali OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik itu berada di pemerintah pusat.
Sebagai informasi bahwa Jalan Ahmad Yani itu adalah zona larangan iklan rokok di Kota Pematang Siantar. Hal itu tertuang dalam Perwa Siantar Nomor 12 Tahun 2018. Dalam perwa itu, terdapat pada Pasal 8 poin (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan utama/protokol.
Nah, sementara dari pemantauan BENTENG SIANTAR, pada Senin (6/3/2023), selain billboard di depan tempat bimbingan belajar GO, masih ada dua lagi fasilitas periklanan berisi produk rokok terpantau jelas di Jalan Ahmad Yani.
Baca: Pengawas Lingkungan Hidup DLH Siantar Tidak Digubris Pemilik Pabrik Plastik Tomuan
Pertama, billboard yang berada di Simpang Jalan Pdt Justin Sihombing. Kedua, videotron yang berada di depan Rumah Makan (RM) Panorama. Dalam videotron, ada satu sesi menayangkan gambar bergerak berisi produk rokok.