Benteng Siantar

Tok! Walikota Siantar Susanti Resmi Dimakzulkan

Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga didampingi Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon bersama para Anggota DPRD Siantar lainnya saat memberi keterangan pers kepada sejumlah media, usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Siantar, Senin (20/3/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar meyakini Walikota Susanti Dewayani telah terbukti melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas pengangkatan dan pemberhentian 88 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, pada 2 September 2022.

Atas hal itu, DPRD Siantar dalam keputusannya menyatakan Susanti Dewayani harus diberhentikan jabatannya sebagai Walikota Siantar.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 29 orang dari 30 Anggota DPRD Siantar, pada Rapat Paripurna ke-III, Senin (20/3/2023).

Amatan media, dalam Rapat Paripurna itu, sebanyak 27 orang Anggota Dewan menyampaikan usulan pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Usulan HMP itu terhadap kebijakan Walikota Siantar yang telah menetapkan Keputusan Walikota Nomor: 800/929/IX/WK-Thn 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Adapun alasan pengajuan usulan HMP adalah berdasarkan analisa (kajian) faktual atas masalah hukum yang terjadi, sesuai laporan pelaksanaan tugas Panitia Angket DPRD Siantar tanggal 16 Maret 2023, yang menyatakan beberapa hal.

Di antaranya Walikota Siantar telah bertindak terlalu dini (prematur) dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Pemko Siantar. Karena, masa kerja atau masa tugas Susanti Dewayani belum penuh enam bulan memangku jabatan sebagai Walikota Siantar.

Plt Sekretaris Dewan saat membacakan draft keputusan DPRD Siantar atas usulan pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Senin (20/3/2023).

Kemudian, penggantian pejabat di lingkungan Pemko Siantar juga tidak mendapat persetujuan tertulis dari menteri dan tidak melalui proses penilaian kinerja PNS terlebih dahulu oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS.

Sehingga, Walikota Susanti dinilai telah bertindak melakukan perbuatan melawan hukum yang berimplikasi melanggar sumpah jabatan.

BacaSusanti Lantik 88 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemko Siantar

BacaMinus PAN, Semua Fraksi DPRD Siantar Sepakat Susanti Diberhentikan dari Jabatan Walikota

Atas dugaan pelanggaran itu, DPRD Siantar mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai Walikota Siantar, sesuai ketentuan pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman Selanjutnya >>>

Senin depan, DPRD ke Mahkamah Agung

Senin depan, DPRD ke Mahkamah Agung

Selanjutnya, nasib Susanti masih akan ditentukan setelah keputusan DPRD Siantar itu diteruskan ke Mahkamah Agung MA).

“Rencana, kita akan ke Mahkamah Agung, Senin 27 Maret 2023 ini,” kata Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga, didampingi wakil ketua DPRD Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon serta para Anggota DPRD Siantar lainnya.

Diketahui, Mahkamah Agung akan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD Siantar paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung. Dan, putusannya bersifat final.

Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Walikota Susanti terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, pimpinan DPRD Siantar dapat menyampaikan usul kepada Presiden cq Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemberhentian  Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai Walikota Siantar.

BacaRacun Sianida dan Penggelapan Pajak pada Kematian Oknum Polisi Bermarga Saragih

BacaKetua PAN Siantar Perintahkan Kader Tak Hadiri Paripurna Angket, Bah!

Namun, Timbul Lingga tidak ingin berspekulasi lebih jauh andai sebaliknya, Mahkamah Agung memutuskan Walikota Susanti tidak terbukti melanggar sumpah/janji jabatan.

“Kita tunggu keputusan Mahkamah Agung,” kata Timbul menjawab pertanyaan BENTENG SIANTAR.

Halaman Selanjutnya >>>

Kedua Kali di Siantar: DPRD Makzulkan Walikota

Halaman Sebelumnya <<<

Kedua Kali di Siantar: DPRD Makzulkan Walikota

Sekadar mengingatkan bahwa ini kali kedua Walikota Siantar didera gerakan politik pemakzulan dari DPRD Kota Pematang Siantar.

Pertama, Walikota Hefriansyah. Dia dimakzulkan DPRD setempat lewat rapat paripurna, pada Jumat 28 Februari 2020, lalu. Sebanyak 27 dari 30 Anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pemakzulan tersebut.

Hefriansyah dinilai tidak memberikan manfaat terhadap masyarakat dan terindikasi merugikan keuangan negara.

Sebanyak 22 Anggota DPRD setuju pemberhentian Hefriansyah sebagai Walikota Pematang Siantar.

Keputusan politik DPRD Pematang Siantar itu kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diputus apakah Hefriansyah dapat diberhentikan atau tidak dari jabatannya sebagai Walikota.

Beberapa hal yang membuat Hefriansyah dimakzulkan oleh DPRD kala itu, diantaranya buntut pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di lingkungan Pemko Siantar.

Kemudian, pengelolaan dua perusahaan daerah yang bobrok, yaitu PD Pasar Horas Jaya (PHJ) dan PD PAUS, pengggunaan Lapangan Haji Adam Malik dan Gedung Olahraga (GOR), dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989.

BacaPersoalan Tak Berkesudahan di Pasar Horas Jaya Siantar, Copot Toga Sihite!

BacaDireksi PD PAUS Siantar Dihukum Bayar Rp655 Juta ke 15 Eks Karyawan

Lalu, terbitnya Perwa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pergeseran anggaran sebesar Rp46 miliar sehingga menjadi temuan BPK, dan pembangunan Tugu Sang Naulauh yang mangkrak.

Namun, Mahkamah Agung lewat hakim Irfan Fachruddin, Yosran dan Yulius, dalam putusannya pada 16 April 2020, menolak usulan pelengseran terhadap Walikota Hefriansyah tersebut.

Masih dengan Hefriansyah, DPRD Siantar juga sempat berupaya melengserkan atas dugaan penistaan suku Simalungun pada 2018 lalu.

DPRD Siantar pada 25 April 2018 membentuk panitia khusus hak angket. Namun, hasil pekerjaan panitia angket saat itu, 28 Agustus 2018, tidak diparipurnakan oleh DPRD Pematang Siantar.

Padahal, Panitia Angket DPRD menyebutkan telah menemukan pelanggaran yang dilakukan Hefrinsyah terhadap peraturan perndang-undangan. Di antaranya pelanggaran UU Nomor 40/2018 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis. Pelanggaran KUHPidana yakni Pasal 157 dan Pasal 310 ayat (2). Tidak melaksanakan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jalan Panjang Pemakzulan Susanti

Kedua, pemakzulan dialami oleh Walikota Susanti. DPRD Siantar membentuk panitia angket pada 30 Januari 2023.

Penggunaan hak angket dilakukan karena kebijakan Walikota Susanti melakukan pelantikan/pemberhentian 88 ASN pejabat eselon di Pemko Siantar pada 2 September 2022, diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

BacaHefriansyah ke Pansus Angket DPRD Siantar: Tunjukan Dokumen, Saya Klarifikasi

BacaFraksi PDIP Penyumbang Terbanyak Tak Hadir, Sehingga Paripurna Angket Tak Kuorum

Setelah bekerja, panitia angket menyerahkan hasilnya pada Kamis 16 Maret 2023. Panitia angket mengusulkan Susanti Dewayani diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatan Walikota Siantar.

Halaman Sebelumnya <<<