Diberitakan, Dibongkar, Dipasang Lagi, Walikota Siantar Dianggap Tidak Ada
- Sabtu, 25 Mar 2023 - 02:55 WIB
- dibaca 15.795 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ini tentang billboard berisi iklan rokok di depan GO (Ganesha Operation), Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar. Ia mengundang kontroversi.
Pertama, posisinya persis di depan GO, tempat dimana para generasi penerus bangsa Kota Pematang Siantar, ini melangsungkan bimbingan belajar.
Kedua, dipasang di kawasan zona larangan iklan rokok di Kota Pematang Siantar. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perwa Nomor 12 Tahun 2018.
Pada Pasal 8 poin (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan utama/protokol. Kemudian pada poin (2), disebutkan bahwa jalan utama/protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di antaranya adalah Jalan Ahmad Yani.
Benteng Siantar yang mengetahui akan hal itu, kemudian konfirmasi ke pihak-pihak berkompeten pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di Kota Pematang Siantar.
Termasuk ke Walikota Siantar, Susanti Dewayani. Lalu, menjadikannya berita. Terbit edisi Senin, 6 Maret 2023. Selengkapnya, baca di sini: Walikota Susanti, Ini Fatal! Ada Iklan Rokok di depan Tempat Bimbingan Belajar Kota Siantar
Kemudian pada Senin malam, Walikota Susanti menyampaikan terima kasih atas informasi yang telah tersaji dalam berita tersebut.
“Terima kasih infonya,” tulis Susanti kepada BENTENG SIANTAR.
Dan, keesokan harinya Selasa 7 Maret 2023, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, datang ke lokasi dan langsung melakukan penertiban reklame rokok tersebut.
Baca: Reklame depan GO Diturunkan, ‘Videotron Rokok’ di depan RM Panorama, Kapan Ditertibkan?
Baca: Tiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar
Saat penertiban berlangsung, Kasatpol PP Siantar masih dijabat Robert Samosir. Kepada BENTENG SIANTAR saat itu, Robert menjelaskan, penertiban dilakukan karena reklame tersebut sama sekali tidak memiliki izin.
Dipasang Lagi Hanya Beberapa Hari Setelah Paripurna Pemakzulan