Benteng Siantar

Dua Bandit Narkotika Siantar Diringkus, Satu dari Kos Lisdi Timbang Galung, Satunya Lagi dari Gang Bajigur

Zulfan Asmi dan Anton Rajagukguk, dua penyalahguna sabu dan ganja yang ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar meringkus dua penyalahguna sabu dan ganja, Rabu (5/4/2023).

Kedua tersangka yakni Zulfan Asmi (48), warga Jalan Pangururan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, dan Anton Rajagukguk (48), warga Jalan Medan, Simpang Rambung Merah, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Zulfan ditangkap saat polisi sedang menggelar kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kos Lisdi, Jalan Sipirok, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (5/4/2023), sekira pukul 12.30 WIB.

Saat kamar yang dihuni Zulfan digeledah, polisi menemukan 1 sendok terbuat dari pipet di tabung kloset duduk kamar mandi, 1 paket sabu seberat 0,60 gram di balik selipan kertas yang ditempel di dinding kamar, 2 plastik klip kosong di tong sampah, dan 1 unit handphone merk Samsung di atas meja.

BacaGerebek Narkoba di Sukadame Siantar, Emak-emak Ketangkap Basah Sama Seorang Pemuda

BacaGerebek Narkoba di Siantar Timur, Dua Pengedar Ganja Diringkus

Kepada polisi, Zulfan mengaku, sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kota Medan.

Halaman Selanjutnya >>>

Barang Bukti Plastik Hitam Berisi Ganja

Barang Bukti Plastik Hitam Berisi Ganja

Lalu, Rabu sore sekira pukul 17.00 WIB, polisi meringkus Anton dari Jalan Medan, Simpang Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat ditangkap, Anton sedang duduk di kursi yang ada di lokasi tersebut.

Setelah menangkap Anton, polisi pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik biru berisi ganja dan 2 unit handphone merk Vivo dan Nokia.

Tak sampai di situ, saat diinterogasi, Anton mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya.

Polisi pun membawa Anton ke rumahnya. Dari rumah Anton, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik hitam berisi 2 paket ganja dan 52 paket ganja. Seluruh ganja milik Anton tersebut beratnya 237,71 gram.

Anton mengungkapkan, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B.

BacaGerebek Narkoba Kampung Banjar dan Pondok Sayur Siantar, Empat Orang Diringkus

BacaGerebek Narkoba di Siantar Martoba, Dikira Polisi Tidak Tahu Ia Berondok di Bawah Tempat Tidur

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<