Dua Bandit Narkotika Siantar Diringkus, Satu dari Kos Lisdi Timbang Galung, Satunya Lagi dari Gang Bajigur

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Zulfan Asmi dan Anton Rajagukguk, dua penyalahguna sabu dan ganja yang ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

Barang Bukti Plastik Hitam Berisi Ganja

Lalu, Rabu sore sekira pukul 17.00 WIB, polisi meringkus Anton dari Jalan Medan, Simpang Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat ditangkap, Anton sedang duduk di kursi yang ada di lokasi tersebut.

Setelah menangkap Anton, polisi pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik biru berisi ganja dan 2 unit handphone merk Vivo dan Nokia.

Tak sampai di situ, saat diinterogasi, Anton mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya.

Polisi pun membawa Anton ke rumahnya. Dari rumah Anton, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik hitam berisi 2 paket ganja dan 52 paket ganja. Seluruh ganja milik Anton tersebut beratnya 237,71 gram.

Anton mengungkapkan, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B.

BacaGerebek Narkoba Kampung Banjar dan Pondok Sayur Siantar, Empat Orang Diringkus

BacaGerebek Narkoba di Siantar Martoba, Dikira Polisi Tidak Tahu Ia Berondok di Bawah Tempat Tidur

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: