SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Bagi Anda yang ingin mengisi hari Libur Lebaran di Taman Hewan Pematang Siantar, harus tahu ini.
Tarif parkir kendaraan bermotor yang semula menyesakkan pengunjung telah ditiadakan alias gratis. Kebijakan berlaku bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan sekitaran Taman Hewan.
Parkir berbayar hanya berlaku di lahan-lahan warga yang difungsikan untuk tempat penitipan kendaraan. Itupun, tarifnya relatif terjangkau.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, telah dibuat ‘Keputusan Bersama Antara Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pengelola Taman Hewan Kota Pematang Siantar, Polsek Siantar Barat, Koramil Siantar Barat, dan Pemilik Lahan Penitipan Kendaraan Masyarakat Serta Pengelola Parkir.
Keputusan bersama itu dibuat dan ditetapkan sebagai keputusan bersama pada Senin 24 April 2023.
Ada dua poin penting dari keputusan bersama itu, yakni; untuk jasa penitipan kendaraan selama Lebaran dan hari-hari besar lainnya untuk sepeda motor (roda dua) besarnya jasa penitipan yang dikelola oleh masyarakat umum adalah Rp5 ribu dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp15 ribu.
Kedua, bagi pemilik lahan yang menggunakan lahan sebagai tempat jasa penitipan kendaraan untuk memasang spanduk berisi informasi tarif jasa penitipan kendaraan bagi pengunjung atau masyarakat.
Baca: Hadeuh.. Jalan Disekat, Muncul Parkir Liar, Mereka Untung, Warga ‘Buntung’
Baca: Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah
Adapun pihak-pihak yang membuat keputusan itu, yakni Kepala Dinas Perhubungan Julham Situmorang, Kasatpol PP Pariaman Silaen, Kapolsek Siantar Barat Ipda Agustina Tryadewi, mewakili Koramil Siantar Barat Serda Suhendri Pratama (Babinsa Kelurahan Teladan Koramil 04/SB), mewakili Pengelola Taman Hewan Pematang Siantar, Benny Siburian (Koordinator Keamanan), Pemilik lahan penitipan kendaraan bermotor Riko Pradana S, pengelola parkir Eye Kanter S.
Parkir Gratis Berlaku 24 April hingga 1 Mei 2023
Parkir Gratis Berlaku 24 April hingga 1 Mei 2023
Di momen Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar tidak memberlakukan kutipan parkir di kawasan Taman Hewan, Jalan Gunung Simanuk-manuk Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Kebijakan yang berlaku mulai 24 April hingga 01 Mei 2023 ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada para pengunjung Taman Hewan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siantar, Julham Situmorang, didampingi plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi, Senin (24/4/2023) menerangkan, terhitung mulai hari ini hingga seminggu ke depan, Dishub Pematang Siantar membebaskan kutipan parkir di kawasan Taman Hewan.
Oleh karena itu, pihak Dishub melakukan sosialisasi di sekitaran Taman Hewan terkait hal tersebut.
“Jadi, demi kenyamanan para pengunjung, baik dari dalam Kota Pematang Siantar maupun yang dari luar kota, kami dari Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar melakukan sosialisasi bahwa tidak ada mengutip biaya parkir di kawasan Taman Hewan!” tegas Julham.
Masih kata Julham, pihak Dishub Pematang Siantar menempatkan 10 personel di sekitaran Taman Hewan. Para personel tersebut bertugas untuk mengatur lalu-lintas dan juga memberikan informasi kepada pengunjung, bahwa tidak ada kutipan parkir di kawasan tersebut.
Dia kembali menegaskan, kalau ada yang melakukan pengutipan parkir kepada pengunjung Taman Hewan, berarti itu liar. Harapannya, semoga tidak ada lagi keluhan terkait kutipan parkir dari para pengunjung Taman Hewan.
“Kebijakan ini kita ambil, juga untuk turut mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” tambah Julham.
Baca: Ditangkap, Dibina, Dibebaskan, Juru Parkir Ini Janji Tak Liar Lagi
Baca: Perkara Tanah di depan Taman Hewan Siantar, BPN: Hanya Ada Satu Sertifikat
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH menambahkan, pihaknya juga menurunkan personel untuk pengamanan di sekitar Taman Hewan.